Keadilan untuk Korban: Pengadilan Putuskan Keluarga Pekerja Meninggal Tidak Bersalah, PT SCA Gagal Menang

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 22:17 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto — Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yang merupakan keluarga dari seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan.Senin (21/07/2025)

“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, SH., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/7/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya keadilan dan kepastian hukum tetap didapatkan oleh tergugat,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, PT SCA — yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu — menggugat pihak keluarga korban yang notabene merupakan ahli waris dari pekerja almarhum. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat bekerja di lingkungan perusahaan, namun pihak PT SCA tidak memberikan santunan layak kepada keluarga.

Fakta ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.

Dengan kemenangan Tergugat ini, pengadilan dinilai telah berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas bahwa hukum masih dapat menjadi alat perlindungan bagi pihak yang tertindas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan hak-hak buruh yang bekerja di bawah naungannya.(red)

Berita Terkait

Ketika Sertifikat Jadi Sandera Utang: Misteri Lama di Pasar Induk Caringin Kembali Terkuak
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan
Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat
Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik
Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB