Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan media daring *Liputan7.id* yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengalami intimidasi dan ancaman serius dari sejumlah pemilik kandang ayam jenis *broiler* di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Minggu malam (3/8/2025).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 22.10 WIB, saat wartawan itu hendak pulang ke rumahnya di Desa Tambang Rambang dan singgah sebentar di sebuah warung untuk membeli rokok. Tak disangka, ia dipanggil oleh salah satu pemilik kandang ayam dan dipaksa duduk di tengah-tengah empat orang lainnya, yang ternyata juga pengusaha ayam potong di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu apa masalah sebenarnya. Tiba-tiba saya dipanggil dan dikelilingi lima orang. Mereka mengintimidasi saya dan memaki dengan kata-kata kasar. Salah satu dari mereka bahkan mengacungkan alat *tengkuit* (pembersih rumput) ke arah saya,” ujar korban kepada media.

Ancaman tersebut, menurut korban, berkaitan dengan pemberitaan yang ia tulis pada 11 Juli 2025 lalu, yang mengkritisi praktik pengelolaan limbah dan dampak sosial dari kandang ayam di wilayah tersebut. Dalam pemberitaan itu, disebutkan adanya keluhan warga terhadap bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari peternakan tersebut.

“Mereka bilang, ‘Kalau jantan jangan dari belakang, saroh kau takaranyo (susah kau aku buat)’, sambil mengarahkan alat tajam ke saya. Saya merasa sangat terancam dan segera meninggalkan tempat itu,” ungkapnya.

Merasa keselamatannya terancam, korban langsung menyatakan akan membuat laporan resmi ke Polres Ogan Ilir pada Senin (4/8/2025). Ia juga meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman.

“Saya akan melapor ke Polres hari ini. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Undang-undang melindungi kami sebagai insan pers. Ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Pengacara Dirwansyah, SH, MH, menyatakan bahwa ancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius.

“Dalam KUHP, tindakan mengancam seseorang, apalagi dengan senjata tajam, bisa dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan bahkan Pasal 170 KUHP jika terjadi kekerasan bersama. Hukuman maksimalnya bisa lebih berat tergantung akibatnya,” terang Dirwansyah.

Ia juga menekankan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun sejumlah aktivis dan rekan-rekan jurnalis menyuarakan dukungan dan mendesak agar polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut secara adil dan transparan.

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar salah satu pengurus PPWI Sumsel.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah. Dalam catatan berbagai lembaga pemantau kebebasan pers, kasus ancaman, kekerasan fisik, bahkan kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi, terutama ketika mereka mengungkap praktik korupsi, pencemaran lingkungan, atau konflik agraria.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Bila wartawan tak merasa aman, maka masyarakat luas pun kehilangan haknya untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. (Tim PPWI)

Berita Terkait

Ketika Sertifikat Jadi Sandera Utang: Misteri Lama di Pasar Induk Caringin Kembali Terkuak
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan
Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat
Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak
Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB