Silfester Matutina Saja Kebal Hukum, Apalagi Dedengkotnya?

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:48 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah kepada Silfester Matutina. Tapi hingga kini, Silfester belum juga dieksekusi. Padahal, putusan kasasi MA No. 279 K/PID/2019 telah inkrah dan menyatakan Silfester harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Lalu, kenapa dia belum masuk bui?

Pertanyaan ini bukan hanya jadi perbincangan publik, tapi juga memantik komentar dari tokoh hukum nasional, Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam itu mempertanyakan apakah hukum di negeri ini bisa dikalahkan oleh “silaturahmi” atau hubungan personal.

“Apakah hukum bisa kalah oleh silaturahmi? Vonis sudah inkrah sejak 2019, tapi tak ada eksekusi. Ini mencederai keadilan,” kata Mahfud dalam pernyataannya baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan mengenai alasan tidak dieksekusinya Silfester. Sejumlah kemungkinan pun mencuat. Mulai dari alasan prosedural, pengajuan grasi, hingga dugaan tarik-menarik kepentingan di belakang layar.

Berikut beberapa dugaan penyebabnya:

  1. Proses hukum berbelit – Eksekusi vonis membutuhkan koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan lapas. Tapi enam tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk urusan administrasi.

  2. Permohonan grasi atau penangguhan – Ada dugaan terpidana atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi. Tapi, apakah itu bisa jadi alasan untuk menghindar selama bertahun-tahun?

  3. Pengaruh kekuasaan? – Tidak sedikit yang menduga ada “campur tangan kekuasaan” dalam proses ini. Kabar bahwa Silfester memiliki kedekatan dengan tokoh elite, termasuk pernah dimaafkan Jusuf Kalla, makin menambah pertanyaan publik.

Namun, pengampunan pribadi—termasuk dari tokoh sekelas JK—tak bisa membatalkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Proses eksekusi seharusnya tetap dijalankan oleh Jaksa Agung.

Yang membuat publik makin geram, beredar kabar bahwa Silfester saat ini justru duduk di posisi nyaman dalam salah satu BUMN. Artinya, seorang terpidana justru mendapat tempat di perusahaan negara, dibiayai oleh uang rakyat lewat pajak.

“Kalau seorang Silfester saja bisa lolos dari jerat hukum, bagaimana dengan dedengkotnya? Yang bayar? Yang menyuruh?” kata seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN didesak segera memberi penjelasan ke publik. Jangan sampai kepercayaan terhadap penegakan hukum makin runtuh hanya karena satu orang yang seolah kebal hukum.

Publik menunggu. Siapa yang berani menyentuh Silfester?

Berita Terkait

Anggota DPR: Tindakan Polres Gayo Lues Adalah Momentum Strategis Perang Terbuka Terhadap Narkoba
Dr. H. M. Nasir Djamil (DPR RI) Angkat Topi untuk Polres Gayo Lues yang Ungkap Dua Ton Ganja dan Jaringan Internasional
Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI
Sukses Kongres PWI 2025 Jadi Momentum Menjaga Marwah Persatuan Wartawan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB