Momentum Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Lepas dan Ringankan Hukuman Warga Binaan

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:10 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Laksanakan Pemberian Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Pada Minggu (17/08/2025).

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.03-1409 perihal pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun 2025, Lapas Lubuk Pakam menggelar Kegiatan yang berpusat di Aula Terbuka yang turut mengundang sejumlah pihak seperti Inspektorat Kab. Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang hingga Camat Lubuk Pakam.

Dalam keterangannya, Citra Effendi Capah (Aspi Deli Serdang) menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam.

Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik. Begitu pula halnya dengan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan.

‘Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh WBP terkhusus kepada 13 WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya. Semoga hidup, kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubuk Pakam dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat,” Ujar Citra.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas, Kalapas menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim regristrasi Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja dengan baik dalam pengusulan remisi.

Hal ini terbukti dengan Tahun ini, sebanyak 642 WBP menerima remisi umum, dengan rincian 629 orang.(AVID/rel)

Berita Terkait

Ketika Guru Honorer Jadi Korban Ketidakpedulian, Rumah Ibu Mariasih di Deli Serdang Tinggal Menunggu Runtuh
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan
Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran
Warga Binaan Program Rehabilitasi Lapas Sibolga Ikuti Konseling Keagamaan
nstruksi Jaksa Agung Hanya Jadi Wacana: Galian C Ilegal di Kutalimbaru Justru Kian Menggila di Depan Mata Aparat
Dugaan Salah Prosedur dan Kasus Lama Terabaikan, Ketua F.SPTSI-K.SPSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa
Dentuman Musik Terhenti, Tim Narkoba Polda Sumut Bongkar Diduga Peredaran Ekstasi di CDI

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB