Aceh Jadi Salah Satu Provinsi Strategis untuk Melengkapi Persyaratan Verifikasi IWO Indonesia

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:45 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) resmi tercatat di Dewan Pers pada Juli 2025. Pencatatan ini menjadi langkah strategis organisasi pers daring tersebut dalam menegaskan legalitas dan eksistensi di dunia jurnalistik nasional.

Sebagai bagian dari persiapan verifikasi oleh Dewan Pers, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 012/SK/IWO-IND/VIII/2025 yang menunjuk 14 orang pengurus untuk menangani proses administrasi dan koordinasi verifikasi. SK tersebut berlaku sejak diterbitkan hingga Dewan Pers memutuskan bahwa IWO Indonesia telah resmi diverifikasi dan diakui sebagai salah satu organisasi pers oleh Dewan Pers.

Dari total provinsi di Indonesia, DPP IWO Indonesia memilih 11 provinsi untuk melengkapi persyaratan Dewan Pers, termasuk Provinsi Aceh. Provinsi lain yang ditunjuk antara lain Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi, dan Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti SK tersebut, IWOI Aceh segera memberikan informasi kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota IWO Indonesia yang berada di Provinsi Aceh agar segera melengkapi semua persyaratan dan ketentuan dari Dewan Pers.

Ketua IWOI Aceh, Dimas KHS AMF, menjelaskan Selasa, 19 Agustus 2025, “Setelah kami menerima SK dari Dewan Pimpinan Pusat untuk mempersiapkan verifikasi Dewan Pers, saya langsung menghimbau seluruh DPD IWO Indonesia yang berada di Provinsi Aceh agar seluruh pengurus, baik DPW maupun DPD, mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan verifikasi Dewan Pers. SK ini berlaku mulai diterbitkan hingga Dewan Pers memutuskan IWO Indonesia telah lulus verifikasi, artinya resmi menjadi salah satu wadah organisasi pers yang diakui Dewan Pers.”

Dimas menambahkan, “Alhamdulillah dan Insya Allah seluruh persyaratan untuk verifikasi Dewan Pers sudah siap untuk kami lengkapi.” Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa IWO Indonesia akan berhasil diverifikasi dan siap bersaing dengan organisasi pers lain yang sudah lebih dulu mendapat pengakuan Dewan Pers.

“Dengan kerja sama seluruh pengurus IWO Indonesia di seluruh provinsi, baik DPP, DPW, maupun DPD, khususnya di Provinsi Aceh, dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh, kami berharap akhir September atau awal Oktober 2025 IWO Indonesia sudah diverifikasi Dewan Pers. Sehingga pada bulan yang sama, ada tempat bagi IWO Indonesia di Dewan Pers,” ujar Dimas.

Selain menekankan kesiapan administrasi, Dimas juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan internal organisasi. Ia berharap seluruh pengurus, baik penasehat, pembina, DPW maupun DPD, tetap menjaga kekompakan, persaudaraan, dan kebersamaan. “Jaga keharmonisan dan rasa persaudaraan agar tetap utuh. Jangan ada lagi kecurigaan atau hasutan dari oknum yang ingin memecah belah. Rasa kekompakan dan kepercayaan harus dijaga seperti rantai yang sulit dilepas. Ini yang saya harapkan demi kemajuan IWO Indonesia di Provinsi Aceh,” imbuhnya.

Keberadaan IWO Indonesia yang telah terdaftar di Dewan Pers diharapkan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas jurnalis daring di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari pengurus pusat hingga daerah, dan semangat persatuan di Provinsi Aceh, IWO Indonesia menatap proses verifikasi dengan optimisme tinggi, menegaskan posisi sebagai organisasi pers yang sah dan berkompeten di tingkat nasional. (RED)

Berita Terkait

Oknum Ir. H. T.A Kha, MM Di Somasi KRN Menjual Tanah yang Bukan Haknya
Tgk. Jamaica Sambut Kapolda Aceh Baru, Perdamaian Ditekankan sebagai Komitmen Bersama
SAPA: UUPA Harus Atur Distribusi Beras agar Aceh Tak Dirugikan
Tujuh Bulan Tanpa TPP, Tiga Bulan Tanpa Jasa Medis: Nakes RSUDZA Geruduk Kantor Gubernur Aceh Tuntut Hak yang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB