Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 26 Agustus 2025 | Satuan Intelkam Polres Gayo Lues bersama Unit Resmob Satreskrim dan tim gabungan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatintelkam IPTU Jun Andri Syahputra, S.H. menjelaskan Pelaku berinisial H alias MY (34), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan kini telah diamankan ke Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata IPTU Jun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2025/SPKT/POLSEK PENANGGALAN/POLDA ACEH tanggal 24 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Penangkapan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi terkait keberadaan Herman yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasatintelkam Polres Gayo Lues IPTU Jun Andri Syahputra, S.H. bersama KBO Satintelkam IPDA Ihsan, S.H. dan Kasipropam IPDA Afifuddin segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan pelaku H berada di dalam rumah orang tuanya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues.

Langkah yang telah dilakukan Pihak kepolisian menyebutkan sejumlah upaya telah dilakukan, antara lain melaporkan perkembangan penangkapan kepada pimpinan sesuai dengan tindak lanjutlaporan masyarakat kami juga melakukan koordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Penanggalan Polres Subulussalam Polda Aceh, sebut IPTU Jun.

Smentara itu Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H. menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subussalam untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, penyidik juga akan meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Gayo Lues, tutup Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah. (Red)

Berita Terkait

Ketika Sertifikat Jadi Sandera Utang: Misteri Lama di Pasar Induk Caringin Kembali Terkuak
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB