Tender Jalan Gayo Lues Diterpa Badai Sanggahan, Direktur CV. Nadhira Karya Persada Tantang Pokja III

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 08:50 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | Blangkejeren, Drama pengadaan proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues kembali pecah. Tender rehabilitasi Jalan Penampaan – Blang Temung (DOKA) yang digelar Pokja III UKPBJ Gayo Lues kini resmi digugat lewat sanggahan banding oleh CV. Nadhira Karya Persada, perusahaan lokal yang menolak tunduk pada keputusan panitia.

Surat sanggah banding bernomor 021/NKP-B/IX/2025, ditandatangani langsung oleh Irwansyah, Direktur CV. Nadhira Karya Persada, menyulut polemik baru. Isinya bukan sekadar keluhan administratif, tapi tudingan keras bahwa Pokja III diduga telah mengabaikan prinsip transparansi dan menutup mata terhadap prosedur faktual yang diamanatkan undang-undang.

Sorotan Tajam ke Pokja III

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwansyah membeberkan, Pokja III bersikukuh menyatakan proses tender sudah sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Namun menurutnya, klaim itu rapuh karena tidak dibarengi verifikasi nyata di lapangan.

“Kalau Pokja benar-benar independen, kenapa tidak turun langsung ke lokasi AMP dan Stone Crusher perusahaan pemenang? Apakah izin operasionalnya masih berlaku atau tidak, itu kuncinya. Jangan hanya main di atas kertas,” ujarnya tegas.

Empat poin keberatan yang diajukan antara lain:

Verifikasi AMP dan Stone Crusher milik pemberi dukungan CV. Jaya Sentosa Raya dinilai tidak pernah dilakukan.

Surat izin layak operasi (SILO) dari fasilitas pendukung patut dipertanyakan keabsahannya.

Aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan kunjungan lapangan untuk pembuktian kualifikasi, namun diabaikan Pokja.

Ada dugaan kuat persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang, yang siap dibawa ke APIP, APH, dan KPPU.

Jaminan Uang Nyata, Bukan Sekadar Retorika

Untuk menunjukkan keseriusannya, CV. Nadhira Karya Persada melampirkan jaminan sanggah banding senilai Rp18,62 juta dari PT Asuransi Takaful Umum. Jaminan itu berlaku 30 hari dan otomatis bisa dicairkan bila sanggahan terbukti tidak benar.

Langkah ini memperlihatkan bahwa Irwansyah tidak sedang beretorika kosong. Ia mempertaruhkan nama baik perusahaan sekaligus uang jaminan, demi membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam tender senilai miliaran rupiah tersebut.

Isyarat Eskalasi Hukum

Dalam suratnya, Irwansyah juga menyinggung pasal-pasal krusial dalam Perpres 46/2025: mulai dari Pasal 7 tentang etika pengadaan, Pasal 44 dan 51 tentang kualifikasi, hingga Pasal 77 tentang mekanisme pengaduan (Dumas APIP). Jika dugaan ini diabaikan, sanggahan banding bukan mustahil akan bertransformasi menjadi laporan hukum ke aparat penegak hukum.

“Kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum. Negara tidak boleh dirugikan hanya karena segelintir oknum bermain di balik meja tender,” tegas Irwansyah, suaranya lantang.

Bola Panas di Meja Pokja III

Kini publik menunggu sikap Pokja III. Akankah mereka membuka diri terhadap investigasi ulang dan pemeriksaan lapangan, atau tetap berdiri di balik keputusan yang kian dipertanyakan?

Yang jelas, kasus ini menambah daftar panjang polemik pengadaan di Gayo Lues. Dan sekali lagi, nama Pokja III berada di tengah sorotan: antara menjaga marwah transparansi, atau jatuh terseret badai sanggahan dan pemeriksaan hukum. ( )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Forum Membangun Desa (Formades)Aceh Tenggara Datangi kantor BPS Aceh Tenggara 
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Teror Menimpa Wartawan, Organisasi Pers Tagih Komitmen Perlindungan dari Aparat
Kisah Syahbudin Padank: Wartawan yang Melawan Teror dan Menghadapi Ancaman di Subulussalam!
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB