Blangkejeren – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari ruang tender proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini, CV Shafira Group secara resmi melayangkan sanggah banding tajam kepada Pokja Pemilihan III UKPBJ, menyoal hasil penetapan pemenang paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Telkom–Melati (Doka) yang dimenangkan oleh CV Milan.
Dalam surat bernomor 026/SGH-B/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, Shafira Group menuding adanya kejanggalan serius dalam proses evaluasi. Direktur perusahaan, Roni Bastian Salam, menyebut Pokja terlalu cepat mengesahkan dokumen tanpa pembuktian lapangan yang mestinya wajib dilakukan sesuai aturan LKPP.
“Pokja Jangan Tutup Mata!”
Shafira Group menyoroti dokumen dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik pihak pemenang tender. Mereka mendesak Pokja agar meninjau langsung lokasi AMP dan Stone Crusher, termasuk mengecek izin layak operasi (Silo) yang diduga sudah tidak sesuai.
“Pokja jangan tutup mata. Kami minta keadilan dan pembuktian nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen di atas meja,” tegas Roni Bastian Salam.
Mengarah ke Dugaan Kolusi
Dalam sanggahan bandingnya, Shafira Group bahkan menyinggung adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menegaskan, jika keberatan ini diabaikan, maka kasus tersebut akan dibawa ke APIP, APH, dan KPPU untuk diusut tuntas.
“Ini bukan hanya soal kalah-menang tender, tapi soal integritas dan etika pengadaan. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang merugikan uang negara,” lanjut Roni.
Landasan Hukum Jadi Senjata
Shafira Group mengutip langsung sejumlah regulasi sebagai dasar sanggahannya, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hingga aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Poin-poin krusial seperti Pasal 7 ayat 1 huruf e tentang larangan persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 51 ayat 6 terkait prakualifikasi gagal, menjadi senjata mereka untuk menekan Pokja.
Resmi Lampirkan Jaminan
Sebagai syarat sah sanggahan, Shafira Group juga melampirkan jaminan sanggah banding sebesar Rp4,9 juta yang diterbitkan oleh PT Asuransi Takaful Umum. Jaminan tersebut berlaku hingga 11 Oktober 2025, dengan klausul pembayaran tanpa syarat bila sanggahan terbukti tidak benar.
Publik Menunggu Transparansi
Langkah CV Shafira Group ini semakin menambah daftar panjang sengketa tender di Gayo Lues. Sorotan publik kini tertuju pada Pokja UKPBJ: apakah mereka berani membuka tabir dugaan penyimpangan, atau justru terus berlindung di balik regulasi? ( )

































