Oknum Ir. H. T.A Kha, MM Di Somasi KRN Menjual Tanah yang Bukan Haknya

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 15:29 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang tokoh figur publik yang kini sudah 2 periode menjadi anggota DPR-RI, sekaligus Ketua Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, Oknum Ir. H. T.A.Kha, MM telah melanggar wewenangnya sebagai salah satu publik figur dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, informasi terkait somasi yang di dapat awak media (tim investigasi) dari sumber yang terpercaya, isi somasi tak lain adalah undangan untuk pemanggilan Ir. H. T.A Kha, MM oleh kuasa hukum korban, Sofyan M. Diah. MBA.

Menurut salah satu tokoh pakar hukum, Advokat Law Office Tri Habibi, SH MH menjelaskan kepada media, Jumat (26/09/2025), terkait somasi undangan dari kuasa hukum korban yaitu Sofyan M. Diah MBA.

Menurutnya, perihal jual beli ini masih dalam keadaan rancu, sebab tidak ada dasar untuk menetapkan bahwa Tanah tersebut milik siapa, karena bukan tidak mungkin masalah perdata menjadi Pidana oleh adanya transaksi jual beli tersebut, bahkan menurut saya, selidiki lebih dalam terlebih dahulu dari dasarnya hingga notaris yang membuatnya” Ujar Habibi SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun disisi lain, tidak menutup kemungkinan bahwa oknum Penjual yang konon katanya salah satu Oknum Anggota DPR RI berinisial TA.KH, MM dari partai Gerindra telah bekerja sama dengan pihak BPN untuk menghalalkan segala cara.

Menurut sumber lain DPP LBH Sibhara (Lembaga Bantuan Hukum) Siaga Bhayangkara bidang Hukum Pidana dan perdata menyebutkan bahwa Tidak menutup kemungkinan adanya Intimidasi dari pihak Oknum Anggota DPR RI yang menekan Oknum Pihak BPN untuk membuat surat Tanah palsu agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.

Terkait Hal ini, Kantor Hukum Tri Habibi, SH MH dan DPP LBH Sibhara menekankan dan juga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas Terkait unsur dugaan pemalsuan surat Tanah yang masih dalam arti kata harus ditelusuri lebih jauh dasarnya. Serta pihak pihak yang bersangkutan” Ungkap nya. (RILIS)

Berita Terkait

Tgk. Jamaica Sambut Kapolda Aceh Baru, Perdamaian Ditekankan sebagai Komitmen Bersama
Aceh Jadi Salah Satu Provinsi Strategis untuk Melengkapi Persyaratan Verifikasi IWO Indonesia
SAPA: UUPA Harus Atur Distribusi Beras agar Aceh Tak Dirugikan
Tujuh Bulan Tanpa TPP, Tiga Bulan Tanpa Jasa Medis: Nakes RSUDZA Geruduk Kantor Gubernur Aceh Tuntut Hak yang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB