Medan — Penanganan kasus narkotika di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Seorang tersangka berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba, diduga dilepaskan oleh aparat kepolisian tak lama setelah ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025.
AW diamankan di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan dalam distribusi narkotika, khususnya sabu, ke sejumlah wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Penangkapan itu sempat dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, rangkaian peristiwa setelahnya menimbulkan tanda tanya besar.
Laporan dari Posmetro Medan menyebut, setelah ditangkap, AW bukan langsung dibawa ke kantor kepolisian atau rumah tahanan. Ia justru sempat diboyong terlebih dahulu ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama setelah itu, AW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan sakit mendadak. Anehnya, setelah mendapat perawatan, ia tidak lagi menjalani proses hukum lebih lanjut dan diduga dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.
Tidak ditemukan berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, serta tidak diketahui secara pasti status hukum AW setelah kejadian tersebut. Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” oleh oknum aparat, yang sampai sekarang belum mendapat kejelasan penanganan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penangkapan terhadap tersangka harus melalui prosedur hukum yang ketat, terutama dalam kasus peredaran narkotika. Penangkapan wajib disertai berita acara resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Sejumlah ketentuan lain juga berpotensi dilanggar, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Selain itu, apabila terbukti terdapat imbalan dalam proses pembebasan tersebut, aparat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara terkait keberadaan AW maupun kelanjutan penanganan perkaranya. Di sisi lain, desakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan internal terus meningkat. Masyarakat pun meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel, serta tidak berhenti pada pemeriksaan internal belaka.
Kasus ini kembali membuka perdebatan soal lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara narkotika. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba, perilaku oknum aparat yang bermain dalam proses hukum justru merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memberikan ruang aman bagi jaringan narkotika untuk terus berkembang, bahkan dilindungi secara tidak langsung oleh sistem yang seharusnya menghentikan mereka.
Pemeriksaan secara menyeluruh serta transparansi informasi menjadi tuntutan utama dari masyarakat. Publik menanti kejelasan serta komitmen nyata dari institusi kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dalam kasus narkoba harus bebas dari kompromi dan intervensi, demi menjaga masa depan generasi serta wibawa hukum di negeri ini. (TIM)
































