Banda Aceh|- Ketua Forum Membangun Desa (Formades)Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST beserta anggota mendatangi Kantor Badan Pusat Statistik Aceh Tenggara . Mempertayakan Perihal status salah satu warga Aceh Tenggara yang di lantik menjadi PPPK di BPS kabupaten Simeulu.
Ketua Formades menilai pengangkatan Inisial “JA”sangat rancu dikarenakan JA hanyalah mitra, Mitra BPS harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran PPPK yang ditetapkan, seperti terdaftar di database BKN (jika berlaku) atau memiliki masa kerja minimum di BPS selama 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Plh badan statistik akrap di sapa buk Tia mengungkapkan kita tidak punya honorer melainkan ada 2 yaitu mita dan outsourshing,dan jaya setahu kami adalah mitra BPS Aceh Tenggara pada tahun 2023.
Masir meminta kepada Badan Pusat Statistik Indonesia di jakarta agar melakukan pengkajian ulang Atas pengangkatan PPPK yang di lakukan oleh BPS Kabupaten Simeulu Provinsi Aceh kami menduga ada Manipulasi data di sini.
Forum Membangun Desa (Formades ) telah mengingatkan bahwa manipulasi data untuk seleksi PPPK dapat dikenai sanksi pidana dan Diminta kelulusan akan dibatalkan.Hal ini menunjukkan adanya potensi kecurangan dalam proses seleksi yang bisa memengaruhi validitas statistik.jelas masir
Di saat Lembaga Formades bertemu dengan PLH di kantor BPS Aceh Tenggara untuk meminta absen hadir dan slip gaji dari inisial JA Alhasil itu semua tidak ada.Hal tersebut patut di curigai kapan dan dimana saudara JA itu bekerja di instansi BPS wilayah Provinsi Aceh.
Kita juga bingung Jumlah kebutuhan PPPK BPS kab. Simeulu semula hanya 4 orang namun ternyata yang lulus 5 orang ada apa ini.dengan adanya kerancuan ini wajib Badan Pusat Statistik(BPS – Statistics Indonesia) meninjau kembali kan kalo terbukti salah maka kepala BPS kab Simeulu segera di copot.tutup.masir.(red)

































