Gayo Lues,Jumat ,(7/11/2025)—Dua Pabrik Pengolahan Getah Pinus di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga tetap beroperasi meski telah mendapat teguran keras dari Gubernur Aceh.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di daerah berjuluk “Negeri Seribu Bukit” itu.
Pantauan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues (LIRA) M Purba,SH lapangan serta keterangan warga Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, menyebutkan aktivitas produksi di pabrik milik PT R Dan PT Hopson masih berlangsung.

Padahal, perusahaan tersebut sudah menerima surat penghentian aktivitas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gayo Lues dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Bahkan Walaupun Sudah Ada Pamplet Larangan Berdiri Didepan Pabrik pengolahan Getah Pinus tersebut seolah mereka tidak bergeming dan tidak takut dengan Aturan Hukum .
“terbukti hingga kini walaupun tanpa izin resmi dua pabrik Pengolahan Getah tersebut masih melakukan aktivis pabriknya seperti biasa tanpa hambatan apapun.
Sebelumnya Gubernur Aceh telah memberi waktu 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran, namun hingga kini hasilnya belum diumumkan secara terbuka.
Ditambahkan Purba “Kalau perusahaan sudah jelas-jelas ditegur dan tetap beroperasi, berarti penegakan hukumnya tidak berjalan.
Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal wibawa Aparat Penegak Hukum Khususnya Polda Aceh dan pemerintah Aceh telah diabaikan oleh dua Pabrik Pengolahan Getah pinus tersebut,” ujarnya.
Kembali disampaikan Aktivis LIRA ini bahwa “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai Izinnya juga tidak dilengkapi.
Kalau izinnya lengkap silahkan beroperasi kembali dan selalu taati aturan yang berlaku di NKRI ini,tegas purba.
Hingga kini, aktivitas pabrik pengolahan getah pinus di Gayo Lues masih terus berjalan, seolah tanpa hambatan. Di tengah kebisuan aparat dan lemahnya pengawasan, publik pun bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa di Gayo Lues — Pemerintah Aceh atau pabrik?..Bersambung


























