Panyabungan – Dugaan praktik tangkap lepas pelaku narkoba kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Peristiwa ini terjadi Kamis (7/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Kelurahan Sipolu-polu, tepatnya di belakang RM Paranginan 2.
Penangkapan dilakukan oleh enam personel Satnarkoba Polres Madina. Tiga orang yang diringkus masing-masing berinisial AN, SB, dan YY, di mana salah satunya diketahui merupakan aparatur sipil negara.
Warga Kelurahan Sipolu-polu mempertanyakan mengapa ketiga orang tersebut kembali terlihat bebas berkeliaran tak lama setelah ditangkap. Beredar pula kabar bahwa mereka dilepaskan setelah membayar Rp 40 juta. Dalam sebuah rekaman yang beredar, terdengar suara salah seorang tersangka mengatakan, “Iya, kami keluar bayar 40 juta. AL 20 juta dan YS 20 juta. Kata istri si AL untuk diserahkan ke kasat.”
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap, SH, saat dikonfirmasi awalnya meminta wartawan menghubungi bagian Humas. Namun, setelah diinformasikan bahwa wartawan memiliki bukti rekaman, ia menyatakan akan memeriksa anggotanya. “Terima kasih infonya, nanti saya cek anggota,” ujarnya.
Kasat membantah adanya tangkap lepas maupun penerimaan uang. Ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, ketiga pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tes urine di RSUD Panyabungan menunjukkan ketiganya positif sebagai pengguna. Setelah gelar perkara, ketiga pelaku dilimpahkan ke BNN Kabupaten Madina untuk melaksanakan rawat medis.
Kasat menyebut pelimpahan dilakukan Jumat pagi sebelum salat Jumat. Gelar perkara, menurutnya, melibatkan unsur pengawasan internal seperti Siwas, Bagian Hukum, Propam, dan personel Satresnarkoba Polres Madina. “Kalau rawat medis di BNN itu sudah kewenangan mereka, mungkin wajib lapor. Silakan komunikasikan langsung dengan pihak BNN,” kata Kasat.
Hasil investigasi mengungkap salah satu yang ditangkap merupakan oknum ASN di BPBD Mandailing Natal. (SP)

































