Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Madina, Polisi Bantah Terima Rp 40 Juta

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:34 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan – Dugaan praktik tangkap lepas pelaku narkoba kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Peristiwa ini terjadi Kamis (7/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Kelurahan Sipolu-polu, tepatnya di belakang RM Paranginan 2.

Penangkapan dilakukan oleh enam personel Satnarkoba Polres Madina. Tiga orang yang diringkus masing-masing berinisial AN, SB, dan YY, di mana salah satunya diketahui merupakan aparatur sipil negara.

Warga Kelurahan Sipolu-polu mempertanyakan mengapa ketiga orang tersebut kembali terlihat bebas berkeliaran tak lama setelah ditangkap. Beredar pula kabar bahwa mereka dilepaskan setelah membayar Rp 40 juta. Dalam sebuah rekaman yang beredar, terdengar suara salah seorang tersangka mengatakan, “Iya, kami keluar bayar 40 juta. AL 20 juta dan YS 20 juta. Kata istri si AL untuk diserahkan ke kasat.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap, SH, saat dikonfirmasi awalnya meminta wartawan menghubungi bagian Humas. Namun, setelah diinformasikan bahwa wartawan memiliki bukti rekaman, ia menyatakan akan memeriksa anggotanya. “Terima kasih infonya, nanti saya cek anggota,” ujarnya.

Kasat membantah adanya tangkap lepas maupun penerimaan uang. Ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, ketiga pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tes urine di RSUD Panyabungan menunjukkan ketiganya positif sebagai pengguna. Setelah gelar perkara, ketiga pelaku dilimpahkan ke BNN Kabupaten Madina untuk melaksanakan rawat medis.

Kasat menyebut pelimpahan dilakukan Jumat pagi sebelum salat Jumat. Gelar perkara, menurutnya, melibatkan unsur pengawasan internal seperti Siwas, Bagian Hukum, Propam, dan personel Satresnarkoba Polres Madina. “Kalau rawat medis di BNN itu sudah kewenangan mereka, mungkin wajib lapor. Silakan komunikasikan langsung dengan pihak BNN,” kata Kasat.

Hasil investigasi mengungkap salah satu yang ditangkap merupakan oknum ASN di BPBD Mandailing Natal. (SP)

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:52 WIB

Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:19 WIB

Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025: Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Senin, 22 Desember 2025 - 13:57 WIB

PW GPA DKI : Angkat Topi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi dan Jajaran atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba Sepanjang 2025BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:20 WIB

Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:47 WIB

Prof Dadan Hindayana Sembangi Langsung Insiden Kenderaan MBG, Bukti Pemimpin Yang Peka Persoalan Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:09 WIB

Lawan Anarkis dan Vandalisme, Ketua Viking Campus Himbau Masyarakat Jabar Waspada Provokasi

Rabu, 26 November 2025 - 21:10 WIB

Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba

Rabu, 26 November 2025 - 19:32 WIB

Raih Awards 2025, PW GPA DKI ; Kakorlantas Wujudkan Polri Yang Presisi Sesuai Arahan kapolri

Berita Terbaru