Simeulue | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya potensi kehilangan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Simeulue senilai Rp 5,6 miliar hingga akhir tahun anggaran 2024. Temuan ini menjadi bagian dari audit atas pengelolaan aset daerah yang menunjukkan sejumlah kelemahan serius dalam pencatatan, pengawasan, dan pemeliharaan aset tetap.
Data resmi Pemkab Simeulue per 31 Desember 2024 mencatat total saldo aset tetap sebesar Rp 664,5 miliar. Namun, saat dibandingkan dengan saldo tahun sebelumnya, BPK menemukan tidak ada perubahan nilai untuk seluruh jenis aset tetap yang dilaporkan. Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, hingga konstruksi dalam pengerjaan semuanya tercatat dengan nilai yang identik antara 2023 dan 2024.
Pengulangan angka saldo yang sama pada berbagai jenis aset tetap tersebut menimbulkan keraguan serius atas akurasi dan validitas data pencatatan aset Pemkab Simeulue. BPK menduga terdapat ketidaktertiban administrasi yang berimplikasi pada tidak diperbaruinya data sesuai dengan kondisi fisik dan nilai aktual aset.
Selain itu, potensi kehilangan aset tetap sebesar Rp 5,6 miliar mengindikasikan lemahnya pengelolaan dan pengawasan aset yang dapat merugikan keuangan daerah secara signifikan. Potensi kehilangan ini dapat berupa aset yang hilang, tidak terdata, atau rusak berat yang tidak tercatat secara akurat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Temuan BPK menjadi sinyal penting bagi Pemkab Simeulue untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan aset secara menyeluruh, termasuk memperbaiki sistem pendataan, memperketat pengawasan fisik, dan memastikan pencatatan nilai aset yang aktual dan transparan.
Kegagalan memperbaharui data aset dan lemahnya pengawasan tidak hanya menimbulkan risiko kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Aset tetap yang tidak terkelola dengan baik akan menghambat pembangunan dan pemanfaatan sumber daya daerah secara optimal.
BPK merekomendasikan agar Pemkab Simeulue menerapkan sistem manajemen aset yang lebih modern dan terintegrasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan kondisi fisik aset secara berkala. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset juga menjadi kunci agar tata kelola aset dapat berjalan profesional dan akuntabel.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas, perbaikan manajemen aset menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Langkah ini tidak hanya menyelamatkan aset berharga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kerugian potensial sebesar Rp 5,6 miliar merupakan alarm keras yang menuntut perhatian serius dari seluruh jajaran Pemkab Simeulue. Tanpa komitmen kuat dan tindakan nyata, risiko kerugian yang lebih besar di masa depan sulit dihindari. (TIM)

































