Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:29 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Dunia pers kembali tercoreng. Seorang perempuan paruh baya bernama Sri Imelda alias Cici, yang mengaku sebagai wartawati sekaligus pendiri PT. Ragam Dinamika Group, kini menjadi sorotan tajam publik. Sosok yang seharusnya menjaga kehormatan profesi jurnalistik, justru disebut kerap menyalahgunakan label pers demi kepentingan pribadi: memeras, menyebar hoaks, hingga menyeret nama aparat TNI dalam pemberitaan palsu.

Dugaan Penyelewengan BBM 3 Mobil Tangki Tujuan SRL Libatkan Oknum TNI Terbukti Hoax, Pihak Terkait Siap Lapor Demi Pencerahan Nama Baik

Kasus terbaru meledak di Pulau Rupat, Bengkalis, setelah media miliknya menayangkan berita bombastis tentang dugaan penyelewengan distribusi BBM oleh tiga mobil tangki. Narasi itu bahkan mengaitkan nama seorang anggota TNI aktif berinisial A, seolah menjadi beking mafia BBM. Padahal, fakta lapangan justru menyebut tidak ada penyelewengan dan truk mengangkut BBM industri jenis Solar sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, investigasi media lain mengungkap adanya dugaan kuat modus pemerasan. Oknum wartawan yang berada dalam rombongan Cici diduga meminta uang hingga Rp10 juta untuk menghapus berita yang sudah telanjur tayang. Karena tidak dipenuhi, berita hoaks justru digandakan ke delapan media berbeda, lalu diviralkan ke media sosial.

“Motif mereka jelas: menakut-nakuti objek berita agar tunduk pada permintaan uang,” tegas salah satu sumber yang keberatan namanya dipublikasikan.

Tak berhenti di situ, rekam jejak Cici yang dikenal luas di kalangan jurnalis Riau juga mengungkap tabiat lain yang tak kalah kontroversial. Ia disebut kerap meresahkan pelaku usaha dengan pemberitaan bohong, melakukan copy-paste dari media lain tanpa konfirmasi, bahkan pernah terjerat isu perselingkuhan dengan pria beristri bernama Dedi. Fakta ini semakin mempertegas stigma bahwa Cici hanya bersembunyi di balik bendera pers untuk menumpuk keuntungan pribadi, sekaligus menyelubungi kehidupan pribadinya yang penuh intrik.

Sisi personalnya makin memperlihatkan ironi. Perempuan yang pernah menjalani pemasangan ring jantung akibat penyakit koroner ini, semestinya sadar bahwa hidupnya berada di ujung risiko. Namun alih-alih berbenah diri, ia justru tetap melanjutkan sepak terjang yang penuh kontroversi dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Menurut regulasi, tindakan memeras, menyebar berita bohong, hingga mencemarkan nama baik dapat dijerat berlapis hukum: mulai dari UU Pers, UU ITE, KUHP, hingga pidana pemerasan. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, dan setiap berita yang tidak sesuai fakta wajib segera diralat disertai permintaan maaf.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, agar praktik kotor yang dilakukan oknum mengaku wartawan seperti Cici Sri Imelda tidak lagi merusak marwah profesi pers. Karena sejatinya, jurnalisme adalah alat kontrol sosial dan pilar demokrasi, bukan alat pemerasan yang menebar fitnah demi kepentingan pribadi.

(Rls/Tim)

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
PT Pandawa Satria Nusantara Bersinergi dengan Baharkam Polri dalam Pelatihan Satpam Gada Utama Pertama di Riau
Demi Kelancaran Festival Pacu Jalur, Brigjen Jossy Turun Langsung Awasi Operasi Anti-PETI Polda Riau
Kemampuan Komunikasi Efektif Jadi Fokus Utama dalam Pelatihan Polda Riau
Dirgahayu RI ke-80, SMA Negeri 13 Pekanbaru Tegaskan Nilai Persatuan dan Kebangsaan
Dr. Rukiah: Generasi Penerus Harus Cerdas, Kreatif, dan Beradab
Polda Riau Gandeng 160 Sekolah se-Provinsi, Lomba Puisi HUT RI ke-80 Jadi Ajang Literasi Terbesar di Pekanbaru
Nasrul Akmal Ajak Sekolah di Riau Jadikan Pendidikan sebagai Pilar Kemerdekaan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB