Tender Pengaspalan Jalan di Gayo Lues Kembali Tuai Sorotan, CV. Jema Opat Engineering Ajukan Sanggah Banding

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 09:19 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | 12 September 2025 – Proses tender pengaspalan jalan di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Kali ini, CV. Jema Opat Engineering secara resmi melayangkan sanggah banding terhadap hasil tender paket pekerjaan rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH Sawit).

Surat sanggah banding bernomor 06⁴/SGH-B/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Direktur CV. Jema Opat Engineering, Muhammad Isnaini, ditujukan kepada KPA/PPK bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues.

Pokja Dinilai Abaikan Fakta Lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suratnya, Isnaini menyebutkan bahwa jawaban sanggah yang diberikan Pokja Pemilihan III UKPBJ dinilai masih belum sesuai. Pokja tetap berpegang pada dokumen pemilihan Nomor 16.01/POKJA-III/UKPBJ/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang dianggap telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Namun, pihak CV. Jema Opat Engineering menilai ada beberapa kejanggalan, di antaranya:

1. Pokja diminta meninjau langsung lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) dan Stone Crusher yang menjadi pemberi dukungan terhadap perusahaan pemenang tender, PT. Sari Bumi Prima.

2. Perlu dipastikan keabsahan dan kelayakan Surat Izin Layak Operasi (SILO) dari perusahaan pendukung tersebut.

3. Mengacu pada aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Pokja seharusnya melakukan kunjungan lapangan untuk membuktikan kualifikasi penyedia.

4. Dugaan adanya persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang jika benar terbukti, akan dilaporkan ke APIP, APH, dan KPPU.

Rujukan Regulasi

Isnaini dalam suratnya juga menegaskan bahwa terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain:

Pasal 7 ayat (1) huruf e: tentang etika dalam pengadaan barang/jasa, khususnya soal menghindari konflik kepentingan.

Pasal 44: mengenai kualifikasi penyedia.

Pasal 51 ayat (6): terkait tindak lanjut prakualifikasi gagal.

Pasal 77: yang mengatur mekanisme pengaduan (Dumas) kepada APIP.

“Berdasarkan temuan di lapangan, kami menilai ada hal yang harus ditinjau ulang oleh Pokja. Karena itu, kami mengajukan sanggah banding secara resmi,” ujar Muhammad Isnaini, Direktur CV. Jema Opat Engineering, saat dimintai keterangan oleh media.

Jaminan Sanggah Banding

Sebagai bentuk keseriusan, perusahaan tersebut turut melampirkan jaminan sanggah banding senilai Rp17.561.520 melalui PT. Asuransi Takaful Umum. Jaminan berlaku sejak 12 September hingga 11 Oktober 2025, dan akan dicairkan apabila sanggah banding dinyatakan tidak benar.

Penutup

Dengan adanya sanggah banding ini, proses tender jalan di Kabupaten Gayo Lues kembali mencuri perhatian publik. Semua pihak kini menanti tindak lanjut dari Pokja Pemilihan III UKPBJ dan pihak terkait lainnya, apakah akan ada peninjauan ulang atau tetap pada keputusan awal. ( )

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Forum Membangun Desa (Formades)Aceh Tenggara Datangi kantor BPS Aceh Tenggara 
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Teror Menimpa Wartawan, Organisasi Pers Tagih Komitmen Perlindungan dari Aparat
Kisah Syahbudin Padank: Wartawan yang Melawan Teror dan Menghadapi Ancaman di Subulussalam!
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB