Blangkejeren | 12 September 2025 – Proses tender pengaspalan jalan di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Kali ini, CV. Jema Opat Engineering secara resmi melayangkan sanggah banding terhadap hasil tender paket pekerjaan rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH Sawit).
Surat sanggah banding bernomor 06⁴/SGH-B/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Direktur CV. Jema Opat Engineering, Muhammad Isnaini, ditujukan kepada KPA/PPK bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues.
Pokja Dinilai Abaikan Fakta Lapangan
Dalam suratnya, Isnaini menyebutkan bahwa jawaban sanggah yang diberikan Pokja Pemilihan III UKPBJ dinilai masih belum sesuai. Pokja tetap berpegang pada dokumen pemilihan Nomor 16.01/POKJA-III/UKPBJ/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang dianggap telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, pihak CV. Jema Opat Engineering menilai ada beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Pokja diminta meninjau langsung lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) dan Stone Crusher yang menjadi pemberi dukungan terhadap perusahaan pemenang tender, PT. Sari Bumi Prima.
2. Perlu dipastikan keabsahan dan kelayakan Surat Izin Layak Operasi (SILO) dari perusahaan pendukung tersebut.
3. Mengacu pada aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Pokja seharusnya melakukan kunjungan lapangan untuk membuktikan kualifikasi penyedia.
4. Dugaan adanya persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang jika benar terbukti, akan dilaporkan ke APIP, APH, dan KPPU.
Rujukan Regulasi
Isnaini dalam suratnya juga menegaskan bahwa terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain:
Pasal 7 ayat (1) huruf e: tentang etika dalam pengadaan barang/jasa, khususnya soal menghindari konflik kepentingan.
Pasal 44: mengenai kualifikasi penyedia.
Pasal 51 ayat (6): terkait tindak lanjut prakualifikasi gagal.
Pasal 77: yang mengatur mekanisme pengaduan (Dumas) kepada APIP.
“Berdasarkan temuan di lapangan, kami menilai ada hal yang harus ditinjau ulang oleh Pokja. Karena itu, kami mengajukan sanggah banding secara resmi,” ujar Muhammad Isnaini, Direktur CV. Jema Opat Engineering, saat dimintai keterangan oleh media.
Jaminan Sanggah Banding
Sebagai bentuk keseriusan, perusahaan tersebut turut melampirkan jaminan sanggah banding senilai Rp17.561.520 melalui PT. Asuransi Takaful Umum. Jaminan berlaku sejak 12 September hingga 11 Oktober 2025, dan akan dicairkan apabila sanggah banding dinyatakan tidak benar.
Penutup
Dengan adanya sanggah banding ini, proses tender jalan di Kabupaten Gayo Lues kembali mencuri perhatian publik. Semua pihak kini menanti tindak lanjut dari Pokja Pemilihan III UKPBJ dan pihak terkait lainnya, apakah akan ada peninjauan ulang atau tetap pada keputusan awal. ( )

































