Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pimpin Sosialisasi Karhutla untuk Tekan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:40 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kepolisian Sektor (Polsek) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau tahun ini. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Polsek Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, pada Kamis (17/07/2025) pagi, dihadiri seluruh pengulu desa se-Kecamatan Dabun Gelang serta jajaran Polsek Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., menyampaikan pentingnya langkah pencegahan sejak dini dan kolaborasi aktif antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla. Dalam arahannya, IPTU Syamsuddin menegaskan bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga persoalan sosial, kesehatan, dan hukum yang berdampak luas.

Menurut Kapolsek, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolres Gayo Lues terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Karhutla di wilayah hukum Polsek Blangkejeren. Kecamatan Dabun Gelang dipetakan sebagai salah satu wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran lahan, terutama akibat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih ditemukan di sejumlah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pengulu desa agar mampu menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakatnya tentang bahaya Karhutla dan cara pencegahannya. Karhutla bukan hanya merusak hutan dan alam, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian ekonomi yang besar bagi warga,” ujar IPTU Syamsuddin di hadapan para peserta.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polsek, antara lain Wakapolsek Blangkejeren AIPTU Syamsuddin Ariga, Kanit Intel BRIPKA M. Ary Prayudi, serta para Bhabinkamtibmas. Para pengulu desa tampak aktif mengikuti jalannya kegiatan dan memberikan perhatian serius terhadap materi yang disampaikan.

Kapolsek menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya tidak hanya memberikan pengetahuan tentang bahaya Karhutla, namun juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Masalah Karhutla menjadi perhatian serius kami. Ini bukan semata-mata pelanggaran lingkungan, tetapi juga tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman berat. Maka, kami meminta kepada para pengulu desa agar aktif menyampaikan pesan ini kepada masyarakatnya. Bukan hanya untuk mencegah, tetapi juga membantu mengidentifikasi siapa saja yang melakukan pembakaran secara ilegal di wilayah masing-masing,” ujar Kapolsek.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dan berjalan dalam suasana tertib dan aman. Dalam sesi akhir, para peserta menyatakan kesanggupan untuk meneruskan informasi yang diterima kepada masyarakat dan berkomitmen mengedukasi warga agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran sembarangan.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan terbentuk kesadaran kolektif di tengah masyarakat bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ia menekankan bahwa tidak ada solusi lain dalam menghadapi Karhutla selain edukasi, pencegahan dini, dan pengawasan ketat di tingkat desa.

“Mari kita jaga bumi kita bersama-sama. Jangan sampai karena kelalaian, kita mewariskan bencana ekologis kepada anak cucu kita. Karhutla bisa dicegah jika semua pihak bersatu dan peduli,” tutup IPTU Syamsuddin.

Polsek Blangkejeren menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang dinilai rawan Karhutla. Dengan melibatkan para pengulu desa sebagai garda terdepan di masyarakat, kepolisian berharap upaya pencegahan bisa lebih efektif dan tepat sasaran. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja
Tender Pengaspalan Jalan di Gayo Lues Kembali Tuai Sorotan, CV. Jema Opat Engineering Ajukan Sanggah Banding

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB