Dana Tambahan Rp 100 Juta Tiap Tahun Diduga Menguap Tanpa Jejak, Kepala Desa Bahagia Dituding Tak Transparan oleh Formandes dan Warga

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:13 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Aroma busuk penyelewengan dana publik kembali mencuat dari Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa (Formandes), Masir, ST, menyuarakan kekhawatiran mendalam soal tidak transparannya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 serta dana tambahan yang dikelola oleh oknum kepala desa berinisial DN.

Masir menyebut bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum kepala desa tersebut menolak memberikan penjelasan dan menyatakan secara kasar, “Malet Ku Sanggup Nae” — sebuah ungkapan dalam Bahasa Alas yang berarti “aku tak sanggup lagi melihat pemberitaan.”

“Ini penghinaan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kepala desa yang tidak bisa menjelaskan penggunaan dana publik jelas-jelas tidak memahami tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Kami dari Formandes menilai ini pelanggaran serius,” tegas Masir, Selasa, 23 Juli 2025 di Kantor Formandes, Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masir juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut. Ia merujuk bahwa dana desa adalah dana publik yang pengelolaannya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta potensi pidananya termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bila terbukti dana desa sebesar enam ratus sepuluh juta rupiah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka masuk kategori tindak pidana korupsi. Itu ranahnya APH, bukan lagi sekadar evaluasi inspektorat,” tegas Masir.

Dalam forum resmi bersama para kepala desa di Aceh Tenggara, Bupati H. Muhammad Salim Fakhry, SE.MM, secara terang-terangan memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Lauser, setelah adanya dugaan praktik pungli dana desa. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang terlihat dari pemerintah daerah terhadap laporan serupa di Desa Bahagia.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Desa Bahagia hanya berjarak tiga kilometer dari kantor bupati, tetapi kasus ini seolah didiamkan. Rakyat itu cerdas, dan kami tidak tinggal diam,” kata Masir dengan nada tinggi.

Warga Desa Bahagia pun mempertanyakan hilangnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang. Salah satunya adalah pembelian motor merek Viar senilai Rp delapan puluh juta yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

“Motor Viar itu katanya dibeli pakai dana tambahan 2024, tapi kami sebagai masyarakat tak pernah lihat barangnya. Ini jelas merugikan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap diam kepala desa membuat masyarakat mencurigai adanya bekingan dari oknum lembaga yang mencoba melindungi kepala desa dari proses hukum dan sorotan media. “Kami curiga, ada lembaga-lembaga di Agara ini yang hanya jadi tempat berlindung bagi kepdes bermasalah. Kalau memang ada, Bupati harus tindak tegas. Jangan sampai lembaga dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” lanjut Masir.

Lebih lanjut, Masir meminta kepada APH untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, baik kepala desa, bendahara desa, maupun perangkat lain yang terlibat. Menurutnya, masyarakat bisa menjadi pelapor resmi dan saksi dalam kasus ini, bahkan jika laporan belum dibuat secara tertulis sekalipun, aparat bisa menggunakan azas pro justicia untuk membuka penyelidikan awal.

“UU Desa Pasal 72 sudah jelas menyebut sumber dana desa berasal dari APBN. Jika digunakan tidak sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, maka itu pelanggaran hukum. Tambah lagi, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara, bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara. Ini serius!” jelas Masir.

Hingga berita ini dirilis, kepala desa yang diduga terlibat masih enggan memberikan klarifikasi. Pihak media telah menghubungi berulang kali namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Ketertutupan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang tak bisa dianggap remeh.

Masir menyatakan bahwa perjuangan Formandes belum akan berhenti. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, kepala desa tersebut harus dicopot, diproses hukum, dan dikembalikan kerugian negaranya. Jangan lagi ada pemimpin desa yang hanya pandai menghabiskan anggaran tapi tidak tahu tanggung jawab,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Proyek SD Negeri Lawe Bekung Dipertanyakan, Banyak Dugaan Pelanggaran UU dan PP
400 Lebih Warga Dibantu pada Puncak BBKT Aceh Utara 2025, Bupati Serukan Semangat Gotong Royong Pemuda
TMMD ke-125 Tuntas di Aceh Tenggara, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Bupati Aceh Tenggara Didesak Copot Camat Lawe Alas atas Dugaan Penggerotan Dana Pemberantasan Narkoba Desa
Pesan WhatsApp Camat Lawe Alas Bongkar Dugaan Upeti Rp6 Juta per Desa untuk Dana Anti-Narkoba
Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Aceh Tenggara, Menunjukkan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Darah yang Tumpah di Konser Faul Gayo Lahir dari Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB