Dugaan Pungli Seragam Siswa Rp770 Ribu di SMK Negeri 1 Kutacane Kian Panas, LSM Desak Penegakan Hukum Tegas

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:40 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang menggerus nilai integritas dan melukai kepercayaan publik. Dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Kutacane menyeruak ke permukaan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek secara resmi menghadap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara, menuntut klarifikasi atas pengutipan uang seragam kepada siswa baru dengan nominal Rp770.000. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan di tengah momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, dan bertolak belakang dengan Surat Edaran Gubernur Aceh yang tegas melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, maupun sumbangan yang bersifat memaksa.

Pertemuan yang digelar antara Ketua LSM Korek, Irwansyah, dan Kacabdin berlangsung dalam suasana penuh tekanan moral. Irwansyah menyebut pengutipan dana itu sebagai pelanggaran serius dan mendesak agar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutacane segera dicopot serta diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi mencerminkan pembangkangan terhadap regulasi resmi negara yang seharusnya ditaati tanpa kecuali oleh setiap penyelenggara pendidikan.

Pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara tak menampik adanya kejanggalan. Dalam keterangannya, Kacabdin mengaku telah memanggil pihak sekolah, komite, dan perwakilan wali murid untuk dimintai penjelasan. Mereka berdalih bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat sukarela. Namun, ketika diminta bukti berupa berita acara rapat dan daftar hadir wali murid, tak satupun dokumen bisa disodorkan secara lengkap. Kacabdin pun mengakui celah prosedural yang mencolok dan memerintahkan agar pihak sekolah segera melengkapi dokumen pendukung. Tetapi celah ini bukan sekadar soal administratif, melainkan mencuatkan pertanyaan mendasar: benarkah kesepakatan itu benar-benar terjadi, atau hanya diproduksi sebagai tameng untuk menutupi praktik pungli sistematis?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi waktu menambah keraguan publik. Menurut pihak sekolah, rapat wali murid berlangsung sekitar tanggal 20 Juni 2025. Namun faktanya, Surat Edaran Gubernur Aceh yang melarang segala bentuk pungutan dalam PPDB sudah terbit lebih awal, yakni pada 16 Juni 2025. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berusaha memanipulasi justifikasi hukum dengan bermain-main dalam ruang abu-abu.

Dalih bahwa sumbangan bersifat sukarela pun dibantah keras oleh Irwansyah. Menurutnya, dalam konteks institusi pendidikan yang hirarkis dan cenderung menempatkan orang tua dalam posisi inferior, tekanan psikologis dan kultural tak bisa diabaikan. “Jangan bicara sukarela kalau tidak ada transparansi dan tidak ada opsi penolakan. Ini bukan sumbangan, ini pemaksaan yang dikemas rapi,” tegasnya.

Sementara Kacabdin menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran etik, publik belum melihat adanya langkah konkret. Kepala sekolah yang diduga melanggar masih duduk di kursinya, sementara kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan terus terkikis. Ketika kepala sekolah bisa melanggar edaran gubernur dan tetap dilindungi oleh narasi “kesepakatan,” maka yang sedang dikorbankan bukan hanya hukum, tetapi juga integritas lembaga pendidikan itu sendiri.

LSM Korek kini mendorong agar Dinas Pendidikan Aceh turun tangan langsung dan tidak membiarkan kasus ini berakhir dengan retorika moral belaka. Masyarakat menuntut ketegasan, bukan pembelaan atas kelalaian. Jika praktik pungli dibiarkan bersembunyi di balik istilah “sumbangan sukarela,” maka kita sedang membuka pintu bagi pembusukan sistem yang lebih luas dan membiarkan ketidakadilan merasuki ruang belajar anak-anak bangsa.

Kasus ini tak boleh tenggelam dalam wacana seremonial atau dialihkan dengan janji-janji pembenahan. Sebuah tindakan nyata, tegas, dan terbuka adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa sekolah tak menjadi ruang pemerasan terselubung. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan ladang subur bagi penyimpangan yang disahkan oleh diam dan kompromi. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Proyek SD Negeri Lawe Bekung Dipertanyakan, Banyak Dugaan Pelanggaran UU dan PP
400 Lebih Warga Dibantu pada Puncak BBKT Aceh Utara 2025, Bupati Serukan Semangat Gotong Royong Pemuda
TMMD ke-125 Tuntas di Aceh Tenggara, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Bupati Aceh Tenggara Didesak Copot Camat Lawe Alas atas Dugaan Penggerotan Dana Pemberantasan Narkoba Desa
Pesan WhatsApp Camat Lawe Alas Bongkar Dugaan Upeti Rp6 Juta per Desa untuk Dana Anti-Narkoba
Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Aceh Tenggara, Menunjukkan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Darah yang Tumpah di Konser Faul Gayo Lahir dari Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB