Lancar! Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran Franky Oesman Widjaja, Berikut Paparan Kuasa Hukum

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:34 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses hukum terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran yang menyeret nama pengusaha Franky Oesman Widjaja kembali mencuat, setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara yang dinilai konstruktif dan signifikan oleh pelapor, Freddy Widjaja. Langkah ini menjadi penanda penting dalam babak panjang pertarungan hukum yang telah melibatkan nama-nama besar di balik dinasti bisnis keluarga Widjaja.

Gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, menjadi ruang klarifikasi antara kubu pelapor dan terlapor. Dalam forum itu, kuasa hukum Freddy Widjaja, yakni Advokat Agustinus Nahak dan Advokat Sunan Kalijaga, tampil menyampaikan rangkaian bukti baru yang menurut mereka memperkuat dugaan adanya pemalsuan dalam dokumen akta kelahiran atas nama Franky Oesman Widjaja. Bukti-bukti tersebut mencakup analisis forensik terhadap dokumen, perbandingan data kependudukan, serta ketidaksesuaian kronologis yang selama ini tidak pernah terungkap secara terbuka.

Menurut keterangan dari tim kuasa hukum, salah satu kejanggalan yang menjadi perhatian adalah terkait Akta Kelahiran No. 81 yang disebut-sebut sebagai akta asli milik Franky. Namun dalam proses penyelidikan selama ini, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan secara langsung kepada penyidik, dan tidak pula dilakukan penyitaan oleh aparat. Absennya dokumen kunci tersebut menjadi sorotan karena dianggap menghambat proses verifikasi terhadap keabsahan data pribadi Franky yang menjadi titik sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, proses gelar perkara berlangsung dengan kehadiran kuasa hukum dari pihak Franky Oesman Widjaja. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kubu terlapor yang menjelaskan alasan tidak ditampilkannya dokumen asli akta tersebut. Sementara itu, Freddy Widjaja yang hadir sebagai pelapor menegaskan posisinya sebagai anak kandung sah dari mendiang taipan Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati. Klaim itu dikuatkan dengan keberadaan Akta Wasiat No. 236 tertanggal 20 November 1991, yang selama ini menjadi dasar yuridis dalam perebutan hak waris yang melibatkan triliunan rupiah aset keluarga.

Langkah pelaporan ini sendiri telah dimulai sejak tahun 2024, teregistrasi melalui laporan polisi nomor STTLP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Setelah mengalami serangkaian proses klarifikasi dan administrasi, gelar perkara ini menjadi penanda bahwa laporan tersebut tak lagi sekadar catatan di atas kertas, melainkan mulai direspons secara aktif oleh penyidik.

Kuasa hukum Freddy menyatakan harapan besar agar gelar perkara ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi pijakan konkret untuk peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka juga menilai bahwa kepolisian, khususnya jajaran Polda Metro Jaya, menunjukkan itikad baik dan profesional dalam mengusut kasus ini, meskipun perkara ini menyangkut tokoh besar dengan kekuatan ekonomi dan politik yang tak kecil.

Pertarungan hukum antara Freddy dan Franky sejatinya bukan perkara baru. Perseteruan keluarga ini telah bergulir sejak wafatnya Eka Tjipta Widjaja, yang meninggalkan warisan bisnis raksasa bernilai fantastis. Di balik pusaran bisnis raksasa tersebut, keluarga Widjaja menyimpan bara konflik internal yang belum sepenuhnya padam. Dugaan pemalsuan dokumen lahir sebagai satu dari sekian banyak upaya pembuktian posisi hukum dan legitimasi masing-masing pihak dalam struktur pewarisan.

Kini, setelah gelar perkara diselenggarakan dan bukti-bukti baru dipresentasikan, publik menanti langkah lanjutan dari institusi penegak hukum. Akankah kasus ini masuk ke tahap penyidikan? Ataukah akan terhenti di tengah jalan seperti banyak kasus serupa yang menyangkut nama besar? Di tengah harapan akan supremasi hukum yang tak pandang bulu, publik tentu berharap agar kebenaran—sekalipun terlambat—tetap bisa ditegakkan. (Sumber NPLO)

Berita Terkait

Publik Dukung BGN Lanjutkan Program MBG
Tolak Freming Menyesatkan Yang Di Arahkan Kepada BGN Karena Tidak Mempunyai Bukti
Aktivis Nasioal ; Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Kepala BGN
Publik Apresiasi atas Dedikasi Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI
Koordinator IKA PMII Jakarta Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Reformasi Secara Menyeluruh
Aktivis Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Siapa Yang Bertanggung Jawab kerusuhan unjuk rasa 25 sd 31
Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB