GAYO LUES | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues tahun 2024 mengungkap masalah serius dalam pengelolaan belanja pegawai. Di tengah alokasi anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai, yakni sebesar Rp 202,13 miliar atau hampir 44 persen dari total APBK, ditemukan kelebihan pembayaran gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya dikenai hukuman disiplin. Temuan ini menjadi fokus perhatian karena mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah.
Dari total pembayaran gaji ASN yang mencapai Rp 3,24 miliar, audit BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 449,9 juta. Kelebihan pembayaran ini muncul akibat ASN yang seharusnya menerima sanksi disiplin tetap memperoleh gaji dan tunjangan penuh tanpa pemotongan. Kondisi ini bukan hanya soal pemborosan anggaran, tapi juga masalah integritas dan ketegasan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Rincian lebih dalam menunjukkan bahwa Rp 377,2 juta dari kelebihan pembayaran tersebut dialokasikan pada 23 ASN yang tersebar di 11 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Data BPK memaparkan kasus konkret, seperti ASN di Dinas Pendidikan yang menerima kelebihan Rp 4,2 juta, serta sejumlah ASN di Sekretariat Majelis Adat Aceh yang mengalami kelebihan pembayaran dengan nominal serupa. Pola ini mengindikasikan kelemahan sistem pengelolaan gaji yang berpotensi terjadi secara berulang dan sistematis.
Dampak temuan BPK tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga administratif. Kelebihan pembayaran menyebabkan overstatement dalam akun belanja pegawai, yang pada akhirnya dapat memicu distorsi dalam laporan keuangan daerah. Hal ini berimplikasi pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, yang merupakan fondasi penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, temuan ini membuka ruang untuk mengkritisi kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Kelemahan dalam melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap ASN yang berhak dikenai sanksi menjadi faktor utama yang memungkinkan kelebihan pembayaran terjadi. Kurangnya koordinasi antar unit kerja serta lemahnya mekanisme kontrol keuangan semakin memperparah situasi.
Dalam konteks anggaran yang kian ketat dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, ketidaktegasan dalam pengelolaan belanja pegawai akan berujung pada pemborosan sumber daya yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Kelebihan pembayaran gaji ASN yang tidak disertai penindakan disiplin merusak kultur birokrasi yang sehat dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dihadapkan pada tuntutan mendesak untuk memperbaiki sistem pengelolaan kepegawaian dan keuangan. Langkah konkret seperti melakukan audit internal menyeluruh, menindaklanjuti pegawai yang menerima pembayaran berlebih, serta memperkuat pengawasan dan transparansi menjadi keharusan. Reformasi birokrasi yang meliputi penegakan disiplin ASN dan penguatan kontrol anggaran harus menjadi prioritas agar keuangan daerah lebih sehat dan akuntabel.
Temuan BPK ini juga menjadi cermin bagi pemerintah daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, bahwa pengelolaan anggaran belanja pegawai tidak boleh hanya soal administrasi, melainkan juga soal integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan perbaikan yang serius dan berkelanjutan, Pemkab Gayo Lues dapat memperbaiki citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik. (TIM)

































