Indikasi Korupsi Dana PSR Rp 38,4 Miliar, Anggota DPRK dan Sekda Aceh Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru yang melibatkan anggota DPRK dan pejabat tinggi daerah. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka, yakni S, anggota DPRK Aceh Jaya sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat, TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian, dan TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 serta Plt. Kepala Dinas pada 2023–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 38,4 miliar.

Kasus ini bermula dari pengusulan proposal dana PSR pada tahun 2019 hingga 2021 oleh S selaku Ketua Koperasi Sama Mangat. Proposal tersebut mencantumkan 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektar. Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi lalu menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang disampaikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bank penyalur, dan koperasi. Selanjutnya, dana PSR sebesar Rp 38,4 miliar disalurkan ke rekening Koperasi Sama Mangat.

Namun fakta lapangan menunjukkan temuan berbeda. Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI dan analisis citra satelit serta hasil drone oleh Tim GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, mayoritas lahan yang diusulkan bukan milik pekebun melainkan milik PT. Tiga Mitra, yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Citra satelit periode 2018–2024 bahkan mengungkapkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi tersebut; yang tampak hanyalah hutan dan semak belukar milik eks PT. Tiga Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis dan dana PSR tetap disalurkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi sistemik dalam proses verifikasi, rekomendasi, dan penyaluran dana yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat pekebun yang sah.

Penetapan tersangka oleh polisi menandai babak baru penegakan hukum terhadap praktik korupsi besar yang mengguncang tata kelola program pembangunan di Aceh Jaya. Selain kerugian finansial yang sangat besar, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat daerah dan sistem pengawasan internal pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan program bantuan pemerintah. Jika tidak ditindak tegas, kerugian yang dialami masyarakat dan negara akan terus berlanjut.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta mekanisme penyalahgunaan dana yang lebih luas. Aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan kasus ini demi penegakan keadilan dan pembenahan tata kelola pemerintahan. (TIM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja
Tender Pengaspalan Jalan di Gayo Lues Kembali Tuai Sorotan, CV. Jema Opat Engineering Ajukan Sanggah Banding

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB