Dana Reses dan Operasional DPRK Gayo Lues Membengkak, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 198 Juta

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:06 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap belanja pegawai di lingkungan DPRK Gayo Lues tahun anggaran 2024 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 198,24 juta. Temuan ini berasal dari dua pos utama yang dikelola oleh Sekretariat DPRK, yaitu tunjangan reses dan dana operasional pimpinan DPRK, yang direalisasikan jauh melebihi batas anggaran yang seharusnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 04.B/LHP/XVIII.BNA/06/2025, BPK mencatat bahwa total realisasi belanja pegawai mencapai Rp 290,32 miliar dari total anggaran Rp 297,11 miliar. Meski secara keseluruhan realisasi masih berada di bawah anggaran, dua komponen tersebut menunjukkan ketidaksesuaian serius yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Tunjangan reses yang semestinya hanya sebesar Rp 184,8 juta justru terealisasi Rp 289,2 juta, selisih Rp 104,4 juta atau 56,5 persen lebih tinggi dari pagu anggaran. Dana operasional pimpinan DPRK mengalami hal serupa. Anggaran awal Rp 180 juta dibayarkan Rp 284,4 juta, sehingga kelebihan juga mencapai Rp 104,4 juta. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran mencapai Rp 198,24 juta, terdiri dari Rp 114,24 juta untuk tunjangan reses dan Rp 84 juta untuk dana operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK menyatakan akar permasalahan ada pada perhitungan Klasifikasi Kemampuan Daerah (KKD) yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran tunjangan dan dana operasional. Kabupaten Gayo Lues masuk kategori daerah dengan kemampuan rendah, sehingga besaran tunjangan dan dana operasional seharusnya lebih kecil. Namun, perhitungan yang disusun oleh TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) tidak sesuai ketentuan. Sekretaris DPRK, selaku Pengguna Anggaran, kemudian mengusulkan dan merealisasikan belanja tersebut tanpa mengacu pada klasifikasi yang sah.

Temuan BPK menegaskan adanya pelanggaran administratif yang bisa berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Gayo Lues memerintahkan TAPK untuk menyusun ulang perhitungan KKD sesuai ketentuan, dan Sekretaris DPRK menyesuaikan usulan serta realisasi belanja agar sesuai dengan klasifikasi kemampuan daerah. Lebih penting lagi, seluruh kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke Kas Daerah, sebagai langkah untuk mencegah kerugian publik yang lebih besar.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal DPRK dan eksekutif. Apakah kelebihan pembayaran ini murni akibat kelalaian teknis, atau bagian dari pola pembiaran yang telah berlangsung selama beberapa tahun? Dalam konteks daerah dengan kemampuan fiskal rendah, pembengkakan tunjangan dan dana operasional bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut etika dan akuntabilitas publik.

Para pengamat menyebut bahwa ketidaksesuaian anggaran seperti ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif dan eksekutif. Dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat justru dialokasikan tanpa dasar yang jelas. Kelebihan pembayaran yang terjadi di Gayo Lues menjadi alarm bagi penguatan sistem pengendalian internal, transparansi anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan bertanggung jawab.

Sumber resmi atas temuan ini tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024, yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2025 oleh AJNN.net, lengkap dengan analisis grafis oleh Mobaru yang menyoroti pembengkakan belanja tunjangan reses dan dana operasional DPRK. (*)

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB