APBK 2024 Gayo Lues,  BPK Ungkap Mekanisme Sewa Alat Berat PUPR Tidak Sesuai Qanun

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:03 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyewaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024, proses sewa alat berat di instansi tersebut dilaksanakan tanpa perjanjian resmi dan tarif sewa yang dikenakan tidak sesuai dengan Qanun yang berlaku.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat dua jenis alat berat yang disewa Dinas PUPR. Pertama, Excavator Komatsu PC.210 yang menelan biaya sewa sebesar Rp 41.640.000. Berdasarkan Qanun, tarif sewa alat ini seharusnya Rp 1.000.000 per hari, namun dalam praktiknya, SK Kepala Dinas PUPR menetapkan tarif Rp 2.000.000 per hari, atau dua kali lipat dari ketentuan resmi. Kedua, Motor Grader Komatsu GD.511 yang disewa dengan biaya Rp 25.000.000, padahal tarif sesuai Qanun seharusnya Rp 1.000.000 per hari. SK Kepala Dinas PUPR menetapkan tarif Rp 2.500.000 per hari untuk alat ini, meningkat lebih dari dua kali lipat dari tarif standar.

BPK menegaskan bahwa temuan ini diperkuat melalui wawancara dengan pihak terkait serta pemeriksaan dokumen administrasi. Dalam dokumen yang diperiksa, tidak ditemukan perjanjian tertulis yang sah sebagai dasar pembayaran sewa. Tidak adanya dokumen pendukung tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan resmi antara pihak penyewa dan Dinas PUPR belum terwujud, sehingga pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BPK, praktik penyewaan alat berat tanpa perjanjian resmi berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima dari tarif sewa yang sah. Selain itu, tarif sewa yang tidak terkendali berpotensi terlalu tinggi, sehingga membebani anggaran daerah dan membuka celah bagi penyalahgunaan aset. Risiko ini diperkuat oleh lemahnya pengawasan terhadap penggunaan alat berat tersebut.

BPK juga menyoroti beberapa faktor penyebab permasalahan ini. Tidak adanya koordinasi yang baik antara Kepala Dinas PUPR dengan pihak BPK menjadi salah satu pemicu. Selain itu, tidak dibuatnya perjanjian sewa secara tertulis serta kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian turut memperparah situasi.

BPK mendorong pemerintah daerah segera menertibkan mekanisme penyewaan alat berat. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain menyusun perjanjian resmi untuk setiap penyewaan alat, menyesuaikan tarif sewa dengan ketentuan Qanun, serta meningkatkan pengawasan penggunaan alat. Dengan demikian, potensi kerugian keuangan daerah dapat diminimalkan, sementara penggunaan alat berat tetap transparan dan akuntabel.

Temuan BPK ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan APBK. Masyarakat pun diharapkan terus memantau kinerja pemerintah agar dana publik dikelola secara tepat dan bertanggung jawab, serta agar aset daerah digunakan secara efisien dan efektif. (*)

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB