Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Aceh Tenggara, Menunjukkan Komitmen Pemberantasan Narkoba

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:41 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, dua pria berhasil diringkus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membuktikan bahwa upaya polisi dalam menekan peredaran narkoba tetap berjalan intensif dan terukur.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (41), seorang wiraswasta warga desa setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus sabu seberat 1,00 gram bruto, 1 unit ponsel merek Samsung warna ungu, 1 plastik klip bening ukuran sedang, serta 3 bungkus paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil interogasi mengungkap bahwa H mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M (33), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Bank Syariah Indonesia, Desa Perapat Hilir. Saat diperiksa, M mengakui telah menjual sabu kepada H.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat guna menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini dianggap strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Aceh Tenggara.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Proyek SD Negeri Lawe Bekung Dipertanyakan, Banyak Dugaan Pelanggaran UU dan PP
400 Lebih Warga Dibantu pada Puncak BBKT Aceh Utara 2025, Bupati Serukan Semangat Gotong Royong Pemuda
TMMD ke-125 Tuntas di Aceh Tenggara, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Bupati Aceh Tenggara Didesak Copot Camat Lawe Alas atas Dugaan Penggerotan Dana Pemberantasan Narkoba Desa
Pesan WhatsApp Camat Lawe Alas Bongkar Dugaan Upeti Rp6 Juta per Desa untuk Dana Anti-Narkoba
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Darah yang Tumpah di Konser Faul Gayo Lahir dari Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Memerangi Narkoba Tercoreng Isu Upeti Dana Desa yang Diduga Melibatkan Camat Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB