Gayo Lues— Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berpotensi kehilangan pendapatan daerah dari 313 sumber pajak dan retribusi, mulai dari pajak hotel hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan tahun 2024.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pencatatan dan penghitungan potensi wajib pajak (WP) yang seharusnya masuk dalam penerimaan daerah. Salah satunya adalah ketidaklengkapan data WP, termasuk SKPD dan SPTPD yang tidak diperbarui sehingga menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak.
Pada tahun 2024, Pemerintah Gayo Lues menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing sebesar Rp 4,53 miliar dan Rp 6,81 miliar. Namun, pengelolaan yang belum optimal berpotensi menurunkan realisasi hingga 150 persen dari target.
BPK menemukan bahwa bidang pendapatan daerah belum melakukan pendataan dan pemutakhiran WP secara konsisten. Beberapa WP tercatat dalam database tetapi belum membayar pajak, sementara sebagian lainnya tidak tercatat sama sekali. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian pendapatan, baik dari pajak hotel, restoran, reklame, mineral bukan logam, maupun batuan.
Berdasarkan konfirmasi dengan kepala dan staf Bidang Pendapatan BPK, penyebab permasalahan ini antara lain: belum ada monitoring menyeluruh terkait WP yang membayar atau belum, dan belum dilakukan pemutakhiran data wajib pajak di wilayah Gayo Lues karena keterbatasan anggaran. Selain itu, belum semua kepala daerah menetapkan peraturan teknis untuk mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang jelas.
BPK menekankan, permasalahan ini berisiko menimbulkan kerugian langsung bagi penerimaan pajak dan potensi penyimpangan penggunaan kas dari retribusi. Pemerintah daerah diingatkan untuk segera melakukan pengendalian, pembaruan data, dan pemantauan ketat terhadap wajib pajak agar potensi penerimaan bisa direalisasikan secara optimal.
Temuan BPK ini menjadi peringatan penting bagi Pemkab Gayo Lues agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, terutama untuk sumber pajak yang berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

































