BPK Temukan Penyaluran Dana Bagi Hasil di Gayo Lues Tahun 2024 Tidak Tepat Waktu

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:49 WIB

50724 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran belanja transfer desa. BPK menemukan bahwa sebagian besar anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi belum disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini dikutip dari infografik yang diterbitkan AJNN pada edisi 21 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diketahui mengalokasikan belanja transfer senilai Rp195,803 miliar. Dari jumlah itu, realisasi belanja transfer tercatat sebesar Rp153,042 miliar atau 78,15 persen. Penyaluran ini mencakup belanja bagi hasil Rp19,099 miliar serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp153,086 miliar. Namun, hasil pemeriksaan mendapati bahwa penyaluran DBH pajak dan retribusi tidak terlaksana sesuai aturan.

BPK mengidentifikasi masih terdapat sisa lebih perhitungan DBH tahun 2023 yang belum disalurkan sebesar Rp74,049 miliar, di samping alokasi DBH tahun 2024 sebesar Rp60,844 miliar. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi juga dilakukan terhadap sejumlah kepala desa. Hasilnya, diketahui penyaluran DBH tidak sepenuhnya sampai ke tingkat kampung. Hal ini terjadi karena proses perhitungan dan penetapan DBH masih menyisakan persoalan teknis terkait keterlambatan penetapan pajak daerah serta lemahnya sistem pelaporan di tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten wajib menyampaikan laporan realisasi DBH pajak dan retribusi paling lambat pada Oktober untuk bulan Januari sampai September, serta Januari untuk bulan Oktober sampai Desember. Laporan tersebut harus ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) guna diteruskan kepada pemerintah kampung sebagai dasar perhitungan hak masing-masing desa. Namun, BPK mencatat peraturan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan.

SK Bupati tentang penetapan DBH memang diterbitkan pada 4 Juni 2024, namun hanya mencakup bulan Januari sampai Juni. Artinya, penyaluran yang semestinya dijadwalkan per triwulan belum berjalan sesuai ketentuan. Pada praktiknya, DBH baru disalurkan pada Desember 2024 dalam dua tahap pembayaran sekaligus. Pola ini tidak sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan peraturan, yakni penyaluran 75 persen pada tahap pertama dan sisanya 25 persen pada tahap kedua.

Selain itu, hasil wawancara dengan sejumlah pejabat bidang pendapatan mengungkap adanya kesulitan dalam mendeteksi pajak yang masuk ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini membuat monitoring atas penerimaan DBH pajak dan retribusi menjadi tidak optimal. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan alokasi DBH kampung secara tepat waktu dan berdampak pada tersendatnya realisasi anggaran di tingkat desa.

BPK menilai permasalahan ini mengakibatkan pemerintah desa tidak dapat segera memanfaatkan DBH pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pembiayaan operasional, termasuk pelaksanaan pembangunan di tingkat kampung. Penundaan juga berimbas pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) yang bergantung pada kepastian transfer dari kabupaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan terdapat sejumlah penyebab. Pertama, Bupati Gayo Lues belum menetapkan penyaluran alokasi dana kampung secara memadai. Kedua, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah belum optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan. Ketiga, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah belum menyelesaikan laporan perhitungan DBH pajak dan retribusi serta surat keputusan perhitungan DBH pada masing-masing kampung.

Temuan ini menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan belanja transfer desa, masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. BPK menekankan pentingnya penegakan regulasi dan penguatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, agar alokasi dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat desa dapat benar-benar tersalurkan tepat waktu dan sesuai aturan.

Situasi di Gayo Lues ini mencerminkan persoalan klasik yang masih menghantui banyak daerah di Indonesia, yakni lemahnya sistem perencanaan dan monitoring anggaran di level pemerintah kabupaten. Pada gilirannya, kondisi ini merugikan masyarakat desa yang bergantung pada dana transfer untuk menjalankan kegiatan pembangunan dan pelayanan dasar. Dengan adanya temuan BPK yang dikutip dari infografik AJNN, diharapkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dapat segera melakukan perbaikan agar tata kelola anggaran lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa. (TIM)

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB