GAYO LUES — Kekosongan kepemimpinan di Kampung Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, telah memasuki bulan ketiga. Sejak masa jabatan kepala desa (pengulu) berakhir pertengahan Juni 2025, pelayanan publik nyaris terhenti, sementara penyaluran bantuan desa mandek. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang kini kesulitan mengurus administrasi dasar seperti surat-menyurat dan dokumen kependudukan.
Budiman, tokoh adat setempat, menegaskan bahwa masyarakat telah mengajukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Pengulu ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues. Namun, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah daerah. “Sudah lebih dua bulan, kami tidak punya pemimpin. Urusan surat-menyurat terhambat,” ujar Rabusin, perwakilan warga, dalam surat pernyataan bersama.
Kekosongan ini tidak hanya menghambat pelayanan administratif, tetapi juga memblokir jalannya program pemberdayaan yang bersumber dari anggaran desa. Akibatnya, pembangunan desa dan kesejahteraan warga terancam stagnasi. Dalam dokumen musyawarah tertanggal 25 Juni 2025, masyarakat Kampung Pepelah telah sepakat mengusulkan nama-nama calon Pj Pengulu sebagai pengganti sementara. Namun, hingga kini, usulan itu tak kunjung mendapat respons dari pemerintah kabupaten.
Senada dengan Rabusin, tokoh masyarakat lain seperti Kaharudin, Umar, dan Syahbudin mengeluhkan belum diterimanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian maupun SK Pengangkatan Pj Pengulu dari Bupati. “Kami bersedia kembali mengemban tugas sebagai anggota Urang Tue Kampung Pepelah yang tersisa,” bunyi pernyataan mereka.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Irwansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah meneruskan usulan masyarakat kepada Bupati dan saat ini menunggu keputusan. Pernyataan itu, bagi warga, terdengar seperti janji kosong yang mengulur waktu.
Masyarakat Pepelah menegaskan, kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut ini berpotensi memicu masalah sosial lebih luas. Mereka khawatir, tanpa kepemimpinan sementara, konflik internal dan ketimpangan pelayanan desa akan semakin memburuk.
Dokumen resmi musyawarah Urang Tue Kampung Pepelah tanggal 25 Juni 2025 menegaskan kesepakatan warga untuk menetapkan calon Pj Pengulu dan menunjuk anggota Urang Tue yang tersisa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Dokumen ditutup dengan tanda tangan Ketua Urang Tue Kampung Pepelah, Rabusin, serta cap resmi Urang Tue Kecamatan Pining.
Catatan kritis: Lambannya respons pemerintah daerah memperlihatkan lemahnya koordinasi birokrasi dan kurangnya kepedulian terhadap masyarakat desa. Pelayanan publik tidak boleh dipermainkan birokrasi, dan janji menunggu keputusan Bupati jelas tidak cukup di tengah kebutuhan mendesak warga. (*)

































