Pengedar Sabu di Gayo Lues Ditangkap di Halaman Masjid, Polisi Temukan Puluhan Gram Narkotika

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:30 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeran, Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu (20/8/2025), tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di halaman Masjid Asal Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Masjid ini dikenal sebagai masjid tertua di daerah tersebut dan menjadi lokasi yang kerap dilewati warga.

Kedua pelaku, FS dan ZS, merupakan warga Dusun Raklunung, Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga sedang menunggu pembeli sabu. Dari pengakuan keduanya, narkotika tersebut sebelumnya telah terjual, namun mereka tetap berada di lokasi untuk menunggu transaksi berikutnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pemuda yang berperan sebagai pengedar sabu di halaman masjid tersebut. “Mendapat informasi itu, personel opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekira pukul 16.30 WIB,” ujar IPTU Bambang Pelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari FS berupa dua paket sabu dengan berat total 2,32 gram, satu buah kaca pirex warna putih bening, serta sendok takar sabu yang terbuat dari pipet. Sedangkan dari ZS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam kantong jaket hoodie.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu tersebut dari orang tua FS, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah orang tua FS di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Meskipun FS tidak berada di rumah, penggeledahan yang didampingi Kepala Dusun dan warga setempat membuahkan hasil, yakni penyitaan dua paket sabu dengan berat total 16,46 gram, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol susu bayi.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Orang tua pelaku kini menjadi buronan, dan kami akan terus memburu mereka,” kata IPTU Bambang Pelis. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan langkah preventif dan memperkuat sistem komunikasi dengan masyarakat untuk meminimalisasi peredaran narkoba di daerah yang dikenal dengan sebutan Negeri 1000 Bukit dan Hafidz ini.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun kurir.

Masyarakat setempat menyambut baik langkah Polres Gayo Lues, dan berharap tindakan tegas ini dapat menekan peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi warga, khususnya di lingkungan yang dekat dengan tempat ibadah dan pusat aktivitas warga.

Laporan: Abdiansyah

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja
Tender Pengaspalan Jalan di Gayo Lues Kembali Tuai Sorotan, CV. Jema Opat Engineering Ajukan Sanggah Banding

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB