Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 03:19 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang pria bernama Juanda (38), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski sudah dilaporkan resmi ke Polsek Tanjung Morawa melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/VII/2025, para terlapor disebut-sebut hingga kini masih berkeliaran bebas.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Pembangunan, Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan resminya, Juanda mengaku dirinya dikeroyok sejumlah orang, diikat, dipukul menggunakan kabel listrik, bahkan ditembak dengan senapan angin berpeluru mimis. Tak berhenti di situ, ia juga menyebut dipaksa memegang narkoba jenis sabu dalam kondisi tangan terikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menuturkan, kekerasan itu berawal ketika dirinya hanya berniat menyapa salah seorang terlapor. Namun situasi berubah mencekam saat beberapa orang lain datang menghampiri, mengikat, lalu memukuli dirinya berkali-kali. Lebih dari satu orang disebut turut menganiaya, hingga Juanda mengalami luka memar di mata, punggung, dan kakinya.

Yang membuat publik kian miris, setelah dianiaya korban dibawa dengan sepeda motor ke wilayah Sei Merah, Tanjung Morawa, sebelum akhirnya diturunkan dan ditinggalkan dalam keadaan babak belur. Dengan sisa tenaga, Juanda pulang ke rumah saudaranya dan melapor ke polisi.

Laporan Juanda sudah diterima petugas SPKT Polsek Tanjung Morawa dan ditandatangani secara resmi. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.

Namun meski laporan sudah berjalan hampir sebulan, masyarakat menyoroti bahwa para terlapor masih bebas berkeliaran di sekitar Tanjung Morawa. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan membuat warga khawatir akan potensi terulangnya kejadian serupa.

Warga berharap polisi segera bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Publik menilai, bila para pelaku benar-benar bersalah, maka seharusnya mereka diproses hukum dan tidak dibiarkan beraktivitas bebas di tengah masyarakat. “Kami butuh kepastian hukum, supaya rasa aman bisa kembali,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyentuh persoalan serius: premanisme, kekerasan, dan dugaan kaitannya dengan narkoba. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapat perlindungan hukum sepenuhnya.(red)

Berita Terkait

Ketika Guru Honorer Jadi Korban Ketidakpedulian, Rumah Ibu Mariasih di Deli Serdang Tinggal Menunggu Runtuh
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan
Warga Binaan Program Rehabilitasi Lapas Sibolga Ikuti Konseling Keagamaan
Momentum Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Lepas dan Ringankan Hukuman Warga Binaan
nstruksi Jaksa Agung Hanya Jadi Wacana: Galian C Ilegal di Kutalimbaru Justru Kian Menggila di Depan Mata Aparat
Dugaan Salah Prosedur dan Kasus Lama Terabaikan, Ketua F.SPTSI-K.SPSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa
Dentuman Musik Terhenti, Tim Narkoba Polda Sumut Bongkar Diduga Peredaran Ekstasi di CDI

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB