Ketua BAI Aceh Singkil Desak Polres Tangkap Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 10:49 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil– Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Polres Aceh Singkil agar segera menindak tegas pelaku pematokan liar di atas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.

Herman menilai alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administratif** dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu. Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan. Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.[*]

Berita Terkait

Wartawan Sebut Mekanisme Pembayaran Kliping di Humas Aceh Singkil Sarat Permainan dan Ketidakjelasan
Kejaksaan Diminta Usut Dana Rp 3,8 Miliar, Publik Tagih Tindakan Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:21 WIB

Warga Dua Desa Kutalimbaru Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Lahan dengan PT Serdang Hulu

Jumat, 5 September 2025 - 09:16 WIB

Ketika Guru Honorer Jadi Korban Ketidakpedulian, Rumah Ibu Mariasih di Deli Serdang Tinggal Menunggu Runtuh

Senin, 1 September 2025 - 13:46 WIB

Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia

Senin, 1 September 2025 - 13:23 WIB

Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan

Senin, 25 Agustus 2025 - 03:19 WIB

Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Warga Binaan Program Rehabilitasi Lapas Sibolga Ikuti Konseling Keagamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Momentum Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Lepas dan Ringankan Hukuman Warga Binaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:49 WIB

nstruksi Jaksa Agung Hanya Jadi Wacana: Galian C Ilegal di Kutalimbaru Justru Kian Menggila di Depan Mata Aparat

Berita Terbaru