Kursi Dirut PUD Pasar Jadi Sorotan: Publik Desak Proses Seleksi Bebas Kepentingan Setelah Nama Ketua KPID Sumut Muncul

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 19:37 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Seleksi Direktur Utama PUD Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memicu kegaduhan setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai salah satu dari 15 nama yang lolos administrasi.

Bahkan, di lapangan berkembang anggapan bahwa ia menjadi kandidat yang bakal dimenangkan karena adanya peran salah satu parpol tertentu .

Polemik pun menggelinding karena masa jabatannya di KPID Sumut masih berlangsung, namun ia sudah melangkah mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini dianggap janggal dalam konteks etika jabatan publik, mengingat posisi Ketua KPID menuntut independensi, fokus penuh dalam pengawasan penyiaran, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang sedang diemban.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat bersamaan mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan mengenai integritas profesionalnya.

Kegelisahan publik semakin kuat ketika sejumlah pihak mengaitkan fenomena ini dengan norma yang berlaku dalam tata kelola BUMD.

Dalam aturan mengenai perusahaan umum daerah, prinsip-prinsip integritas direksi diatur dengan tegas.

Salah satunya tertuang dalam ketentuan tentang pemberhentian direksi, di mana seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi atau perekrutan pada instansi lain.

Ketentuan ini tercantum sebagai bagian dari Pasal 42, yang pada intinya mengatur bahwa perubahan fokus atau berpindahnya seorang pejabat ke instansi lain merupakan alasan sah pemberhentian.

Pasal 42 itu sendiri memuat sejumlah kondisi yang dapat memicu pemberhentian, termasuk ketika pejabat tidak lagi memenuhi ketentuan perundang-undangan, terlibat konflik kepentingan, atau mengikuti seleksi jabatan lain yang dinilai mengindikasikan sikap mundur.

Dalam struktur BUMD, pemberhentian direksi dilakukan oleh kepala daerah melalui mekanisme Pasal 43, dengan pertimbangan dewan pengawas.

Sementara Pasal 44 mengatur bahwa direksi dilarang merangkap jabatan di BUMD lain atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat menyebabkan pemberhentian sewaktu-waktu.

Walaupun Anggia tidak berada dalam posisi direksi BUMD, publik menilai bahwa prinsip etik yang melekat pada ketentuan tersebut seharusnya menjadi cerminan perilaku pejabat mana pun yang sedang mengemban amanah.

Ketika norma bagi Direksi BUMD saja begitu ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga fokus jabatan, maka langkah pejabat publik yang berpindah arah sebelum tugas selesai wajar menimbulkan tanda tanya besar.

Di tengah polemik tersebut, persoalan mendasar kembali ke PUD Pasar itu sendiri—sebuah institusi yang menjadi nadi ekonomi rakyat.

Kursi Direktur Utama bukan ruang eksperimen karier, tetapi posisi yang menuntut pengalaman mendalam soal manajemen pasar, kemampuan menertibkan zonasi, mengatasi pungutan liar, hingga memperbaiki infrastruktur yang menurun.

Publik mempertanyakan urgensi memasukkan kandidat yang belum menuntaskan amanah di lembaganya sendiri.

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul H Situmorang SH, menyampaikan dukungannya kepada siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Direktur Utama PUD Pasar Medan, selama memiliki komitmen kuat untuk membenahi dan mengembangkan pasar rakyat di Kota Medan.

Ia menilai bahwa pedagang membutuhkan sosok pemimpin yang mampu bekerja nyata, menghadirkan perubahan, dan memahami kebutuhan serta dinamika kehidupan pasar sehari-hari.

Menurutnya, pedagang membutuhkan kepastian arah kebijakan, mulai dari penataan zonasi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, hingga penciptaan suasana pasar yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Karena itu, ia menilai pentingnya sosok Dirut yang siap bekerja inklusif dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

Ia juga berharap bahwa Direktur Utama yang terpilih nantinya dapat menjalin komunikasi yang sehat dan terbuka dengan organisasi pedagang, sehingga setiap program yang dijalankan dapat berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

“Yang kami harapkan hanya satu: pemimpin yang membawa perubahan positif bagi seluruh pasar di Kota Medan. Siapa pun yang diberi amanah, kami siap mendukung penuh sepanjang tujuannya adalah membangun,” pungkas Jhonson.

Sedangkan Panitia Seleksi yang dipimpin Wiriya Arrahman belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Minimnya komunikasi justru memperdalam kecurigaan, terlebih rumor bahwa kursi Dirut telah disiapkan untuk salah satu kandidat terus beredar di kalangan pedagang.

Situasi ini memperlihatkan tantangan serius dalam tata kelola daerah. Ketika proses seleksi strategis dicurigai sarat kepentingan, ketika pejabat aktif bebas melompat menuju jabatan baru tanpa kejelasan sikap etik, dan ketika transparansi kian menipis, publik berhak mempertanyakan arah BUMD Medan ke depan.

Karena itu, satu tuntutan kini menguat dan semakin nyaring: jabatan Direktur Utama PUD Pasar Medan harus diberikan kepada sosok yang berpengalaman, matang, bebas konflik kepentingan, memahami dinamika pasar rakyat, serta memiliki rekam jejak integritas yang jelas — bukan kepada figur yang masih menyisakan persoalan etik di titik awal langkahnya.

Sementara, Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan,ketika dikonfirmasikan,Jumat (14/11/2025) belum memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Ketua Komisi III DPR RI Prihatin dan Atensi Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Keluarga Mengucapkan Terimasih

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:32 WIB

Densus 88 Dan Bmkg Jadi Narasumber, Wakapolda Riau Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45 WIB

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:18 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:23 WIB

Lapas Kupang Gelar Tes Urine Menyeluruh, Hasilnya Bersih 100 Persen, Baik Petugas Maupun Warga Binaan Negatif Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57 WIB

Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terbaru