Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 17:43 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Irwasda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

PRESS RELEASE, Kamis, 16 April 2026, Nomor: 195/lV/HUM.6.1.1./2022/
Bidhumas Polda Riau

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H.., M.Si., Kabid Humas
Polda Riau

Berita Terkait

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Samakan Persepsi Pidana Alternatif, Bapas Palangka Raya Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Pulang Pisau
Dari Bapas Palangka Raya Komitmen Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Menyongsong Wajah Baru Pemidanaan
Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima
Aksi Massa FPNM di Depan Mapolda NTB: Tuntut Keadilan dan Akuntabilitas Dana BTT
Komisi Informasi Riau Tinjau Langsung War Room Center Polda Riau, Nilai Pelayanan Publik Makin Modern
Ketua PW GPA DKI Jakarta Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Jamin Mutu dan Kualitas Gizi, Operasional SPPG Polda Banten: Siap Jadi Percontohan, Dukung Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:30 WIB

Технологии в азартных играх как они меняют игровой процесс

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:07 WIB

Tendencias actuales en los juegos en línea lo que Pin-Up nos revela

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:01 WIB

Онлайн или оффлайн где лучше играть в казино Pinco

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:48 WIB

Kumarın popüler kültürdeki yeri Şans mı, strateji mi

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:32 WIB

Məsuliyyətli qumar üçün faydalı məsləhətlər

Rabu, 18 Februari 2026 - 01:23 WIB

Kumar dünyasına yeni başlayanlar için temel rehber

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:07 WIB

Guía paso a paso para ganar en Chicken Road game casino

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:56 WIB

Guida ai trucchi specifici per il gioco del blackjack nel casinò

Berita Terbaru