Ucapan “Wartawan Bodrex” dari Gubernur Kalbar Ria Norsan Picu Gelombang Protes dan Kekecewaan Insan Pers

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:40 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK – Dunia jurnalisme di Kalimantan Barat kembali digegerkan oleh pernyataan kontroversial Gubernur Kalbar Ria Norsan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam acara pembukaan HUT ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ria Norsan dengan enteng melontarkan sebutan “wartawan bodrex” untuk menyindir media online.

Pernyataan ini sontak memantik kemarahan dan kekecewaan dari insan pers, khususnya jurnalis media online, yang selama ini bekerja keras menyajikan informasi cepat, faktual, dan berimbang kepada publik.

Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan bersikap bijak, apalagi saat berada di forum resmi yang dihadiri insan pers dari berbagai platform. Namun, alih-alih memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kemajuan teknologi informasi, Ria Norsan justru melontarkan kalimat yang terkesan menghina, meremehkan, bahkan berpotensi memecah hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ucapan itu bukan hanya melukai hati kami, tapi juga merendahkan integritas profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ini sama saja mempermalukan kerja keras kami di mata publik,” tegas salah satu perwakilan jurnalis online di Kalbar.

Media online saat ini merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi, menjangkau publik secara cepat dan luas. Kehadirannya bukan semata pilihan pribadi para jurnalis, melainkan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang membuat distribusi berita lebih efisien dan real-time.

Sebagai pejabat publik, Ria Norsan seharusnya memahami bahwa peran pers, termasuk media online, adalah bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ucapan sembrono yang mengandung penghinaan semacam ini bukan hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perkembangan dunia media.

“Kalau memang media online membuat beliau tidak nyaman, apakah ini berarti kebebasan pers hanya boleh berlaku untuk media yang disukai penguasa? Apakah kritik dan informasi yang cepat dianggap ancaman?” sindir seorang wartawan senior di Pontianak.

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik, termasuk media online. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara atau denda.

Insan pers di Kalbar menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Gubernur Ria Norsan. Tanpa itu, luka yang ditimbulkan oleh ucapan “wartawan bodrex” akan menjadi catatan hitam dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.

Seorang pemimpin yang meremehkan pers sama saja meremehkan rakyatnya sendiri. Sebab pers adalah mata dan telinga masyarakat. Tanpa pers, suara rakyat akan dibungkam, dan tanpa penghormatan terhadap pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. (TIM)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Viral Kisah Prisa, Remaja yang Hidup Menumpang dan Tak Sekolah, Pemerintah Daerah Turun Memberi Solusi Pendidikan
Kapolda Riau Dorong Polisi Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Dinilai Lewat Green Policing
10 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi Aktivitas Tambang Ilegal di Inhu
Menyambut Ribuan Wisatawan, Waka Polda Riau Tegaskan Kebersihan Adalah Bagian dari Keselamatan
Polres Inhu Temukan Rakit Dompeng Rusak, Tetap Dihimbau Dibongkar agar Tidak Dimanfaatkan Lagi
Karo Ops Polda Riau Tegaskan Pengamanan Pacu Jalur 2025 Berlangsung Berkesinambungan
FJI Provinsi Jogja-Jateng, Deklarasikan Komitmen Jaga Kamtibmas Menjelang HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB