GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali mencoreng wajah birokrasi daerah dengan praktik pengelolaan keuangan yang sembrono dan melanggar aturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan mencengangkan: dana kas yang dibatasi penggunaannya senilai Rp 28,6 miliar disalahgunakan untuk menutupi belanja operasional pemerintah daerah—padahal dana tersebut telah dialokasikan untuk keperluan spesifik dan tidak boleh digeser seenaknya. Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata ketidakmampuan pemerintah setempat dalam mengelola anggaran dengan jujur dan transparan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Gayo Lues Tahun 2023 mengungkap skandal ini dengan detail memalukan. Dana yang seharusnya dikunci untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa, justru dialihkan untuk kepentingan operasional yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengancam kelangsungan program publik yang vital bagi masyarakat.
BPK mengungkap bahwa dana sebesar Rp 28,6 miliar tersebut berasal dari tujuh pos kas, termasuk dana BLUD untuk rumah sakit dan puskesmas senilai Rp 17,6 miliar, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 4,5 miliar, dan Dana Desa Rp 939 juta. Pengalihan dana BOS dan Dana Desa untuk belanja operasional pemda adalah pelanggaran fatal, karena kedua dana ini bersumber dari pemerintah pusat dan harus digunakan secara ketat untuk pendidikan dasar dan pembangunan desa. Penggunaan dana ini untuk menutupi lubang anggaran pemda menunjukkan betapa parahnya krisis likuiditas dan buruknya pengawasan internal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjadi sorotan utama. BPK menilai Sekda lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga memungkinkan dana-dana terlarang tersebut ditarik seenaknya. Tekanan kas umum daerah menjadi alasan klasik yang tidak bisa dibenarkan, apalagi jika harus mengorbankan program-program penting seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
BPK tidak main-main. Mereka langsung merekomendasikan Penjabat Bupati Gayo Lues untuk segera mengembalikan seluruh dana ke rekening aslinya dan memperbaiki tata kelola keuangan. Jika tidak, risikonya bukan hanya terhambatnya pelayanan publik, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Temuan ini bukan sekadar peringatan, melainkan tamparan keras bagi Pemkab Gayo Lues. Jika tidak segera bertindak, skandal ini akan menjadi bukti nyata bagaimana kepentingan politik dan ketidakmampuan manajemen bisa merugikan rakyat. Pertanyaannya sekarang: siapa yang akan bertanggung jawab, dan kapan perbaikan nyata akan dilakukan? (TIM)

































