Indikasi Korupsi Dana PSR Rp 38,4 Miliar, Anggota DPRK dan Sekda Aceh Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50678 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru yang melibatkan anggota DPRK dan pejabat tinggi daerah. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka, yakni S, anggota DPRK Aceh Jaya sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat, TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian, dan TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 serta Plt. Kepala Dinas pada 2023–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 38,4 miliar.

Kasus ini bermula dari pengusulan proposal dana PSR pada tahun 2019 hingga 2021 oleh S selaku Ketua Koperasi Sama Mangat. Proposal tersebut mencantumkan 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektar. Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi lalu menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang disampaikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bank penyalur, dan koperasi. Selanjutnya, dana PSR sebesar Rp 38,4 miliar disalurkan ke rekening Koperasi Sama Mangat.

Namun fakta lapangan menunjukkan temuan berbeda. Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI dan analisis citra satelit serta hasil drone oleh Tim GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, mayoritas lahan yang diusulkan bukan milik pekebun melainkan milik PT. Tiga Mitra, yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Citra satelit periode 2018–2024 bahkan mengungkapkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi tersebut; yang tampak hanyalah hutan dan semak belukar milik eks PT. Tiga Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis dan dana PSR tetap disalurkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi sistemik dalam proses verifikasi, rekomendasi, dan penyaluran dana yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat pekebun yang sah.

Penetapan tersangka oleh polisi menandai babak baru penegakan hukum terhadap praktik korupsi besar yang mengguncang tata kelola program pembangunan di Aceh Jaya. Selain kerugian finansial yang sangat besar, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat daerah dan sistem pengawasan internal pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan program bantuan pemerintah. Jika tidak ditindak tegas, kerugian yang dialami masyarakat dan negara akan terus berlanjut.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta mekanisme penyalahgunaan dana yang lebih luas. Aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan kasus ini demi penegakan keadilan dan pembenahan tata kelola pemerintahan. (TIM)

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Riau Tunjuk Duta Green Policing sebagai Langkah Dekatkan Konsep Polisi Ramah Lingkungan ke Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi dan Keamanan Daerah
AKBP Hyrowo Tekankan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Sekolah saat Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren
Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB