Indikasi Korupsi Dana PSR Rp 38,4 Miliar, Anggota DPRK dan Sekda Aceh Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50829 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru yang melibatkan anggota DPRK dan pejabat tinggi daerah. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka, yakni S, anggota DPRK Aceh Jaya sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat, TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian, dan TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 serta Plt. Kepala Dinas pada 2023–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 38,4 miliar.

Kasus ini bermula dari pengusulan proposal dana PSR pada tahun 2019 hingga 2021 oleh S selaku Ketua Koperasi Sama Mangat. Proposal tersebut mencantumkan 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektar. Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi lalu menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang disampaikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bank penyalur, dan koperasi. Selanjutnya, dana PSR sebesar Rp 38,4 miliar disalurkan ke rekening Koperasi Sama Mangat.

Namun fakta lapangan menunjukkan temuan berbeda. Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI dan analisis citra satelit serta hasil drone oleh Tim GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, mayoritas lahan yang diusulkan bukan milik pekebun melainkan milik PT. Tiga Mitra, yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Citra satelit periode 2018–2024 bahkan mengungkapkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi tersebut; yang tampak hanyalah hutan dan semak belukar milik eks PT. Tiga Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis dan dana PSR tetap disalurkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi sistemik dalam proses verifikasi, rekomendasi, dan penyaluran dana yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat pekebun yang sah.

Penetapan tersangka oleh polisi menandai babak baru penegakan hukum terhadap praktik korupsi besar yang mengguncang tata kelola program pembangunan di Aceh Jaya. Selain kerugian finansial yang sangat besar, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat daerah dan sistem pengawasan internal pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan program bantuan pemerintah. Jika tidak ditindak tegas, kerugian yang dialami masyarakat dan negara akan terus berlanjut.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta mekanisme penyalahgunaan dana yang lebih luas. Aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan kasus ini demi penegakan keadilan dan pembenahan tata kelola pemerintahan. (TIM)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Polres Gayo Lues Bangun Infrastruktur Darurat Pascabanjir di Putri Betung di Bawah Kepemimpinan AKBP Hyrowo
Satintelkam Polres Gayo Lues Distribusikan Bahan Pokok Makanan ke Desa Perlak Tripe Jaya
Komitmen Jaga Kamseltibcarlantas, Kapolres Pimpin Apel Operasi Zebra di Gayo Lues
Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Diduga Abaikan Teguran Pemerintah Aceh Dan Aparat Hukum Terkesan Tak Bertaring
Yasinan Bersama di Rutan Polres Gayo Lues Jadi Bukti Kepemimpinan Humanis Kapolres AKBP Hyrowo
H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:52 WIB

Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:19 WIB

Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025: Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Senin, 22 Desember 2025 - 13:57 WIB

PW GPA DKI : Angkat Topi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi dan Jajaran atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba Sepanjang 2025BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:20 WIB

Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:47 WIB

Prof Dadan Hindayana Sembangi Langsung Insiden Kenderaan MBG, Bukti Pemimpin Yang Peka Persoalan Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:09 WIB

Lawan Anarkis dan Vandalisme, Ketua Viking Campus Himbau Masyarakat Jabar Waspada Provokasi

Rabu, 26 November 2025 - 21:10 WIB

Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba

Rabu, 26 November 2025 - 19:32 WIB

Raih Awards 2025, PW GPA DKI ; Kakorlantas Wujudkan Polri Yang Presisi Sesuai Arahan kapolri

Berita Terbaru