Kerusakan Berat Aset Tetap Pemkab Simeulue Capai Rp 31 Miliar, BPK Sebut Pengelolaan Lalai

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:39 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMEULUE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kondisi memprihatinkan atas pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Simeulue per 31 Desember 2024. Dalam audit yang dilakukan, BPK mengungkap banyak aset bernilai miliaran rupiah mengalami kerusakan berat akibat kurangnya perawatan dan pengelolaan yang serius. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pemanfaatan aset daerah dan risiko kerugian negara.

Berdasarkan data saldo aset tetap, nilai totalnya mencapai Rp 12,5 miliar. Namun, sejumlah jenis aset mengalami kerusakan berat yang signifikan, terutama pada peralatan dan mesin serta jalan, irigasi, dan jaringan. Nilai kerusakan pada dua kategori ini masing-masing mencapai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar. Sementara tanah, gedung dan bangunan, aset lainnya, serta konstruksi dalam pengerjaan relatif dalam kondisi baik.

Kerusakan berat ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua SKPK, melainkan tersebar merata di 37 SKPK di lingkungan Pemkab Simeulue. Setiap SKPK dilaporkan mengalami kerusakan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp 3,49 miliar. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah dinas lainnya tercatat mengalami kerusakan aset yang hampir seragam secara nilai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mencatat total nilai kerusakan aset tetap di seluruh SKPK mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini jauh melampaui nilai aset tetap yang tercatat secara resmi, menandakan bahwa selain aset baru, aset lama juga mengalami degradasi fungsi secara masif. Bahkan, SKPK kecil dan camat juga tidak luput dari permasalahan ini, meski nilai kerusakannya relatif lebih kecil, yakni Rp 34,3 juta per SKPK.

Temuan ini menjadi indikasi nyata adanya kelalaian dan lemahnya pengelolaan aset di tingkat pemerintahan daerah Simeulue. Kurangnya pemeliharaan rutin, pengawasan yang longgar, serta ketidakteraturan dalam pendataan dan perawatan diperkirakan menjadi penyebab utama kondisi ini.

BPK mengingatkan bahwa pengelolaan aset tetap yang tidak optimal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat efektivitas pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah. Aset yang rusak berat akan menurunkan kapasitas pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dan layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Pemkab Simeulue segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen aset, memperkuat sistem pengawasan dan pemeliharaan, serta mengimplementasikan kebijakan yang menjamin aset tetap dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset menjadi kunci utama agar potensi kerugian lebih besar dapat dihindari.

Kerusakan aset bernilai triliunan rupiah tersebut menjadi PR besar bagi pemerintah daerah Simeulue untuk berbenah diri demi menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang sehat dan efisien. Langkah perbaikan yang nyata dan konsisten diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat berjalan maksimal. (TIM)

Berita Terkait

BPK Temukan Potensi Kehilangan Aset Tetap Rp 5,6 Miliar di Pemkab Simeulue, Indikasi Administrasi dan Pengawasan Lemah

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:36 WIB

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB