Dari 1.300 Meter Jadi 1.447 Meter, Haris Nduru Soroti Perbedaan Data Proyek Jalan Aceh Timur

DELIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:02 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Kaperwil Mutrapolisi.com dan Angkatberita.id Provinsi Aceh, Haris Nduru, menyampaikan kekecewaan dan kecaman terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, Muslim, yang dinilai memberikan keterangan berbeda kepada media terkait volume pekerjaan proyek lanjutan pengaspalan Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah di Kecamatan Indra Makmur.

Menurut Haris, perbedaan informasi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan kredibilitas media yang menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah.

Haris menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2026 dirinya menghubungi Muslim melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai volume pekerjaan proyek yang pada papan informasi hanya tertulis “1 Paket” tanpa rincian panjang maupun volume pekerjaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Muslim disebut menyampaikan bahwa proyek jalan tersebut memiliki panjang sekitar 1.300 meter dengan lebar 5 meter.

Namun, saat peresmian jalan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada 2 Juni 2026, disebutkan bahwa panjang jalan yang dikerjakan mencapai 1.447 meter yang terdiri dari tiga segmen, dengan lebar aspal 5 meter serta bahu jalan kiri dan kanan masing-masing 75 sentimeter.

“Saya merasa sangat kecewa dengan adanya perbedaan keterangan tersebut. Ketika pertama kali dikonfirmasi, panjang pekerjaan disebut 1.300 meter, namun saat peresmian disebutkan mencapai 1.447 meter. Sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, saya berharap informasi yang diberikan kepada media akurat dan konsisten,” ujar Haris, Kamis (4/6/2026).

Haris menegaskan bahwa media bekerja berdasarkan data dan keterangan yang diberikan oleh narasumber resmi. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Ia meminta Kadis PUPR Aceh Timur menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul anggapan bahwa media menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta.

Selain itu, Haris juga meminta Bupati Aceh Timur untuk mengevaluasi kinerja Kadis PUPR Aceh Timur. Menurutnya, perbedaan informasi yang disampaikan kepada media dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun media.

Tidak hanya itu, Haris mendesak Inspektorat Aceh Timur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang menelan anggaran Rp7.254.492.000 tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Menurut Haris, audit dan pemeriksaan penting dilakukan agar seluruh informasi terkait proyek tersebut dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang di Aceh Timur, maka pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi yang lebih tinggi untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Warga Indra Makmur Ikut Soroti Proyek

Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari sejumlah warga Kecamatan Indra Makmur. Mereka mempertanyakan keterangan Dinas PUPR Aceh Timur terkait pekerjaan saluran yang disebut menjadi bagian dari proyek.

Warga meminta pihak dinas menunjukkan secara terbuka lokasi saluran yang telah dibangun. Menurut mereka, pekerjaan saluran yang terlihat di lapangan masih sangat terbatas, sementara kawasan Alue Ie Mirah selama ini dikenal sebagai daerah yang rawan banjir.

Masyarakat khawatir apabila pembangunan saluran tidak dilakukan secara maksimal, maka rumah warga maupun kios-kios di sekitar lokasi akan kembali terdampak saat musim hujan.

Karena itu, warga turut meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan transparansi penggunaan anggaran dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, warga tetap menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Timur atas pembangunan jalan yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kecamatan Indra Makmur. Namun mereka berharap dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait agar tidak terjadi polemik akibat perbedaan informasi yang disampaikan kepada publik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, Kadis PUPR Aceh Timur Muslim menjelaskan bahwa berdasarkan RAB, panjang pekerjaan mencapai 1.447 meter yang terdiri dari tiga segmen dengan lebar aspal 5 meter dan bahu jalan kiri serta kanan masing-masing 75 sentimeter. Ia juga menyebut bahwa pekerjaan saluran merupakan salah satu item yang termasuk dalam kontrak proyek tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi, klarifikasi, serta tindak lanjut terhadap desakan audit dan evaluasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

KSOP Idi dan Dugaan Pungutan Liar: LAKI Ultimatum Aksi Lebih Besar Jika Tak Ada Perubahan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendidikan
SDN 1 Idi Tunong Kekurangan 5 Lokal, LAKI: Ini Bukan Sekolah, Ini Penghinaan terhadap Masa Depan Anak
Calon Geuchik Nomor 2, Agus Suryadi Siap Bangun Tata Kelola Gampong yang Terbuka dan Efektif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:12 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:57 WIB

Larangan Operasional Dikeluarkan, Asap Pabrik Tetap Mengepul, Masyarakat Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Sanksi Administratif Seolah Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Aceh Industri Terus Berulang di Tengah Larangan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kasus Lingkungan PT Rosin Berbelok Arah, Dugaan Pemindahan Limbah Picu Pertanyaan Serius tentang Kepatuhan Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:27 WIB

Aktivitas Industri di Tengah Sanksi Pembekuan, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Menempatkan Warga dan Lingkungan dalam Risiko Besar

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Berita Terbaru