Tender Jalan Gayo Lues Memanas, CV Shafira Group Bongkar Dugaan “Main Mata” Pokja

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 09:24 WIB

50435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari ruang tender proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini, CV Shafira Group secara resmi melayangkan sanggah banding tajam kepada Pokja Pemilihan III UKPBJ, menyoal hasil penetapan pemenang paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Telkom–Melati (Doka) yang dimenangkan oleh CV Milan.

Dalam surat bernomor 026/SGH-B/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, Shafira Group menuding adanya kejanggalan serius dalam proses evaluasi. Direktur perusahaan, Roni Bastian Salam, menyebut Pokja terlalu cepat mengesahkan dokumen tanpa pembuktian lapangan yang mestinya wajib dilakukan sesuai aturan LKPP.

“Pokja Jangan Tutup Mata!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shafira Group menyoroti dokumen dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik pihak pemenang tender. Mereka mendesak Pokja agar meninjau langsung lokasi AMP dan Stone Crusher, termasuk mengecek izin layak operasi (Silo) yang diduga sudah tidak sesuai.

“Pokja jangan tutup mata. Kami minta keadilan dan pembuktian nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen di atas meja,” tegas Roni Bastian Salam.

Mengarah ke Dugaan Kolusi

Dalam sanggahan bandingnya, Shafira Group bahkan menyinggung adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menegaskan, jika keberatan ini diabaikan, maka kasus tersebut akan dibawa ke APIP, APH, dan KPPU untuk diusut tuntas.

“Ini bukan hanya soal kalah-menang tender, tapi soal integritas dan etika pengadaan. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang merugikan uang negara,” lanjut Roni.

Landasan Hukum Jadi Senjata

Shafira Group mengutip langsung sejumlah regulasi sebagai dasar sanggahannya, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hingga aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Poin-poin krusial seperti Pasal 7 ayat 1 huruf e tentang larangan persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 51 ayat 6 terkait prakualifikasi gagal, menjadi senjata mereka untuk menekan Pokja.

Resmi Lampirkan Jaminan

Sebagai syarat sah sanggahan, Shafira Group juga melampirkan jaminan sanggah banding sebesar Rp4,9 juta yang diterbitkan oleh PT Asuransi Takaful Umum. Jaminan tersebut berlaku hingga 11 Oktober 2025, dengan klausul pembayaran tanpa syarat bila sanggahan terbukti tidak benar.

Publik Menunggu Transparansi

Langkah CV Shafira Group ini semakin menambah daftar panjang sengketa tender di Gayo Lues. Sorotan publik kini tertuju pada Pokja UKPBJ: apakah mereka berani membuka tabir dugaan penyimpangan, atau justru terus berlindung di balik regulasi? ( )

Berita Terkait

H. Irmawan Ungkap Apresiasi kepada Kapolres AKBP Hyrowo yang Berhasil Bongkar Jaringan Lintas Negara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Aksi Kurir Ganja 92 Kg Berkat Laporan Warga
Forum Membangun Desa (Formades)Aceh Tenggara Datangi kantor BPS Aceh Tenggara 
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak
Teror Menimpa Wartawan, Organisasi Pers Tagih Komitmen Perlindungan dari Aparat
Kisah Syahbudin Padank: Wartawan yang Melawan Teror dan Menghadapi Ancaman di Subulussalam!
Kapolres Gayo Lues Dukung Penuh Latihan Gabungan Dengan Brimob untuk Tingkatkan Kemampuan
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Bandar AW Sempat Ditangkap, Tapi Lepas Tanpa Jejak

Rabu, 24 September 2025 - 00:13 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Koordinasi dengan Polres Subulussalam, Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban Akan Segera Dilanjutkan ke Proses Penyidikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Galian C Bodong di Kanor Bojonegoro Diduga Jadi Ladang Bisnis Pejabat

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Empat Pengusaha Ayam di Ogan Ilir Intimidasi Wartawan, Laporkan Berita Dikritik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bank BRI dan Notaris Terseret Konflik Warisan Grand Mahkota, Farida: Saya Diusir Saat Menagih Hak

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Anak Angkat Dituduh Bawa Kabur Sertifikat, Farida Mike Wijaya Tuntut Keadilan Warisan

Berita Terbaru

NASIONAL

Isu Jual Beli Dapur Di BGN, Tendensius dan Hoaks

Senin, 27 Okt 2025 - 08:17 WIB